Tak Penuhi Prosedur, Polres Aceh Utara Gudangkan 23 Unit Senpi

- Aceh
  • Bagikan
Tak Penuhi Prosedur, Polres Aceh Utara Gudangkan 23 Unit Senpi
Dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melakukan pemeriksaan terhadap senjata api (senpi) dinas dan amunisi yang digunakan oleh personel di halaman Mapolres Aceh Utara, Senin (23/12). (Waspada/Zainuddin Abdullah)

LHOKSUKON (Waspada): Karena tidak memenuhi prosedur dan aturan yang berlaku, sebanyak 23 unit senjata api beserta amunisi dinas ditarik dan digudangkan Polres Aceh Utara, Senin (23/12).

Polres Aceh Utara, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melakukan pemeriksaan terhadap senjata api (senpi) dinas dan amunisi yang digunakan oleh personel di halaman Mapolres Aceh Utara.

Pemeriksaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan penggunaan senpi oleh anggota kepolisian sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Tak Penuhi Prosedur, Polres Aceh Utara Gudangkan 23 Unit Senpi

Sebanyak 67 personel, terdiri Perwira dan Bintara pengguna senjata api genggam, menjalani pemeriksaan ini. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 23 unit senpi dinyatakan harus ditarik dan digudangkan.

Kasi Humas Polres Aceh Utara, Iptu Bambang, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut meliputi dua aspek utama, yaitu kelengkapan administrasi dan pemeriksaan fisik

“Kelengkapan administrasi yang diperiksa meliputi kartu psikologi dan kartu izin penggunaan senjata api. Sementara itu, pemeriksaan fisik mencakup jumlah amunisi serta kebersihan senjata api,” ujar Iptu Bambang.

Pemeriksaan ini tidak hanya dilaksanakan di tingkat Polres Aceh Utara, tetapi juga di seluruh jajaran Polda hingga ke tingkat Polsek di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian serta memastikan keamanan dalam penggunaannya.

Tak Penuhi Prosedur, Polres Aceh Utara Gudangkan 23 Unit Senpi

Terkait 23 senjata api yang ditarik dan digudangkan, Iptu Bambang menjelaskan bahwa 18 di antaranya merupakan senjata yang sebelumnya digunakan oleh staf yang tidak bertugas dalam kondisi dengan risiko tinggi. Sementara itu, lima unit lainnya ditarik karena terdapat permasalahan terkait kelengkapan administrasi.

“Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian, serta untuk memastikan keamanan dalam penggunaan senjata api oleh personel,” tegas Iptu Bambang.(b09)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tak Penuhi Prosedur, Polres Aceh Utara Gudangkan 23 Unit Senpi

Tak Penuhi Prosedur, Polres Aceh Utara Gudangkan 23 Unit Senpi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *