SUBULUSSALAM (Waspada): Take over (pengalihan) manajemen PT BDA ke PT SSP Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam belum bisa dilakukan. PT BDA juga bertanggung jawab menyelesaikan hak pekerja, termasuk pesangon sebelum take over dilakukan.
Demikian Camat Longkib, H. Hal Haris, SP, MM dikonfirmasi Waspada terkait mediasi masalah hak-hak karyawan PT Budi Daya Agrotamas (BDA) yang dilakukan pihaknya, dengan mengundang Pimpinan PT BDA dan PT SSP di Setcam Longkib, Selasa (22/10).
Mediasi ini menyahuti pengaduan sejumlah karyawan PT BDA yang mendatangi Camat Longkib, Senin (21/10) kemarin.
Keputusan mediasi, kata Hal Haris, sesuai penyampaian pihak atau perwakilan PT BDA, manajemen lama (PT BDA) bertanggungjawab terhadap karyawan. Pasalnya, manajemen baru tidak bersedia menanggulangi pesangon pekerja PT BDA tersebut.
Selama pesangon karyawan belum terselesaikan, gaji mereka pun tetap dibayar setiap bulan seperti biasa, meskipun tidak ada kegiatan di PKS itu.
Terkait PKS belum bisa di take over ke manajemen baru, soal aktivitas manajemen baru di PKS itu juga belum bisa dilakukan, kecuali bersih-bersih atau perbaikan lainnya. (b17)












