Aceh

Tanah Digugat, Warga Minta Perlindungan Wali Kota Subulussalam

Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Sejumlah warga Kampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, pemilik lahan yang digugat Mahadi Bancin melalui kuasa hukumnya, Hilmar R Silalahi, SH dan Rekan, sesuai surat terkait (salinan diterima Waspada) kepada Ketua PN Singkil per 31 Agustus 2022 perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas nama Mahadi Bancin meminta perlindungan kepada Wali Kota Subulussalam.

Pasalnya, komplit areal tanah yang digugat oleh penggugat (disebut pemilik sah atas sebidang tanah seluas 30 hektar/500×600 m) di Dusun Lae Ikan, Desa Jontor, Kecamatan Simpang Kiri, Kab. Aceh Selatan (saat itu) terdapat sejumlah aset Pemko Subulussalam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Surat kepada wali kota per 15 November 2022 ditandatangani 30 warga disebut, objek yang digugat sudah memiliki alas hak atas tanah, seperti Akta Jual Beli dan sertifikat. Sementara aset Pemko yang masuk dalam gugatan itu seperti lahan pemukiman, terminal mini, Bangunan SDN, SMPN dan Perpustakaan SMPN. 

Warga yang digugat, Sehat Berutu Tergugat I, Hebat Bancin Tergugat II, Rena Berutu Tergugat III, Survai Tergugat IV, Matah Bancin Tergugat V, Bage Solin Tergugat VI, Sihar Timangger Tergugat VII dan Kepala Dinas Cipta Karya Kota Subulussalam Tergugat VIII. Lalu, turut Tergugat I dan II Jhoni Bancin dan Kasab Bancin serta Tergugat III Herianto Solin, Kepala Kampong Lae Ikan.

Ditulis dalam gugatan di sana jika pemilik pertama objek yang diperkarakan bernama B, lalu dibeli RS dan dijual lagi kepada DB per 30 Mei 1960.

Tindakan para tergugat disebutkan telah mengakibatkan kerugian material dan jika dikonversikan mencapai Rp5 miliar.

Kabag Tata Pemerintahan Setdako Subulussalam, Ronise Bancin, S.STP dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (30/1) mengatakan, pihaknya mengetahui perihal gugat menggugat di sana melalui Kepala Kampong Lae Ikan dan tidak ada menerima surat tembusan. Bahkan dalam beberapa kali sidang, pihaknya belum pernah dipanggil sebagai saksi.

“Sejumlah warga tertulis di surat gugatan, termasuk Pemko Subulussalam. Anehnya, disebut Kepala Dinas Cipta Karya Kota Subulussalam sebagai Tergugat VIII”, aku Ronise, pastikan objek yang digugat telah memiliki alas hak yang sah. (b17)

Foto: KEPALA Kampong Lae Ikan, Herianto Solin (dua kanan) bersama warga dan sejumlah personel PN Singkil di Kantor Kepala Kampong sebelum turun ke lokasi tanah yang disengketakan. (Waspada/Ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE