SINGKIL (Waspada): Anggaran Pengadaan TIK tahun anggaran 2021 sempat menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat. Lantaran, biaya pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) yang menelan anggaran fantastis senilai Rp13 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2021 itu terindikasi Mark Up, karena tidak jelas laporan anggarannya.
Menanggapi persoalan tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil mengajukan permohonan dokumen realisasi anggaran pengadaan peralatan TIK pada Disdikbud Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2021 melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat.
“Tadi kami sudah mengajukan permohonan informasi publik yaitu mengenai pengadaan peralatan TIK pada Disdikbud Kabupaten Aceh Singkil melalui email PPID,” Kata Kaya Alim Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil kepada Waspada.id, Kamis (1/12).
Dijelaskannya, surat dengan nomor : 041C/YARA/XI/2022 tanggal 30 November 2022 itu di ajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Singkil, pada Rabu (30/11/2022).
“Nanti setelah dokumen itu kami terima, terlebih dahulu kami pelajari apakah ada indikasi Mark up nya atau tidak, Jika ada indikasi tentu kami akan membuat laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum,” ucap Alim
Menurutnya, permintaan informasi ini merupakan perwujudan hak Warga Negara Indonesia untuk memperoleh informasi dari Badan publik yang tercantum dalam UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP); Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009, Tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.
“Kami berharap kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Singkil untuk merespon dan memberikan dokumen sesuai yang kami minta pada permohonan yang sudah kami masukkan,” pungkas Kaya Alim. (B25)