Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tangkap Penyelundup BBM Bersubsidi, Tersangka Plus BB Diamankan

Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Anggota Opsnal Resmob bersama anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur, menangkap dan mengamankan dua warga yang diduga pelaku penyalahgunaan minyak bersubsidi di Peureulak.

Kedua tersangka yakni HD, 24, warga Darul Aman, dan SL, 48, warga Julok, Aceh Timur. Keduanya ditangkap setelah dicurigai melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di salah salah satu SPBU Peureulak, Kamis (15/9) sekira pukul 18:59.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tangkap Penyelundup BBM Bersubsidi, Tersangka Plus BB Diamankan

IKLAN

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmanyah SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, dalam siaran persnya, Selasa (20/9) menjelaskan, keduanya ditangkap karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan menggunakan mobil Mitsubishi L300 BL 8163 DI.

Dijelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, lalu dikembangkan dan diselidiki terhadap berbagai jenis kendaraan yang masuk mengisi BBM bersubsidi di SPBU Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.

“Memperoleh informasi lalu anggota kami melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil dimaksud. Setibanya di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa, mobil dihentikan oleh anggota dan saat diperiksa di dalam bak mobil yang ditutup dengan menggunakan terpal itu terdapat tandon air kapasitas 1 (satu) ton berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak lebih kurang 250 liter,” ujar Kasat Reskrim.

Modus yang digunakan, lanjutnya, pelaku melakukan pengisian BBM ke tangki mobil. Dari tangki mobil terdapat selang yang terhubung dengan tandon air dan untuk menaikkan BBM ke tandon air pelaku menggunakan tenaga mesin air yang diletakkan di jok depan.

“Atas tindakan pelaku, keduanya kami persangkakan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” demikian AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Tangkap Penyelundup BBM Bersubsidi, Tersangka Plus BB Diamankan

Tindak Tegas

Sebelumnya Kapolres Aceh Timur menegaskan, Polres Aceh Timur beserta jajaran terus melakukan pencegahan melalui upaya pre-emtif yakni memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha SPBU (pekerja ataupun pengelola) dan upaya preventif yakni melaksanakan patroli ke SPBU guna melakukan pengawasan dan pengamanan.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk saling bekerjasama dalam mengawasi pendistribusian dalam mencegah sedini mungkin terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE