BLANGPIDIE (Waspada.id): Dilaporkan, setelah melewati masa 60 hri batas pengembalian temuan penyalahgunaan Dana Desa (DD), sesuai hasil audut inspektorat Aceh Barat Daya (Abdya), namun sejumlah Desa yang dilaporkan dan menjadi temuan tersebut, belum mengembalikan dana hasil dugaan penyalahgunaan tersebut.
Keterlambatan pengembalian temuan yang melibatkan DEsa Kepala Bandar, Desa Geulima Jaya, Desa Palak Hulu, Desa Pantai Perak dan Desa Palak Kerambil di Kecamatan Susoh, serta Pante Cermin di Kecamatan Manggeng ni, dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan serius, terhadap regulasi pengelolaan keuangan desa.
Kepala Inspektorat Abdya Hamdi SSTP M.Si, Senin (17/11) mengatakan, para Kades di desa-desa tersebut seharusnya sudah menuntaskan pengembalian dalam jangka 60 hari. Namun faktanya, hingga lewat tenggat, uang negara itu belum kunjung kembali seluruhnya. “Besaran kerugian berbeda-beda. Proses pengembalian sudah berjalan, tetapi belum tuntas. Ini sangat kami sayangkan karena tenggat waktunya sudah lebih dari cukup,” tegas Hamdi.
Ditambahkan, apabila kewajiban pengembalian terus diabaikan, maka ranah penyelesaian tidak lagi berada di Inspektorat, tetapi akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Langkah ini disebut menjadi konsekuensi, dari dugaan penyimpangan yang tak diselesaikan secara administratif.
Inspektorat tidak merinci total nilai kerugian dengan alasan masih dalam proses pembinaan. Namun lambannya penyelesaian kasus ini dikhawatirkan tidak hanya mencoreng tata kelola desa, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan DD di Abdya.(id82)












