KUALASIMPANG (Waspada) : Puluhan Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) Aceh Tamiang mengadukan nasib mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat terkait pemutusan kontrak kerja di tahun 2023.
Dalam audensi para PDPK ke gedung Dewan pada Kamis (24/11) sekira pukul 10.00 Wib yang berlangsung d ruang kerja Wakil Ketua 1, Fadlon, SH. Namun, dalam kegiatan ini diterima langsung Ketua DPRK Aceh Tamiang, Supriantio turut di dampingi Wakil Ketua I, Fadlon, SH, dan Wakil Ketua II, Muhammad Nur serta anggota Komisi 1 dan beberapa anggota dewan lainnya.
Ketua forum honorer pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan AcehbTamiang, Bunyamin, S. Sos,I menyampaikan, pihaknya meminta kepada DPRK dan Pemerintah Aceh Tamiang dalam hal tim anggaran pemerintah daerah agar dapat menganggarkan anggaran untuk gaji PDPK tahun 2023.
” Karena Pemkab Aceh Tamiang tidak memasukkan anggaran gaji PDPK di APBK 2023 yang sedang dilakukan pembahasan, maka hal ini harus kita sampaikan ke Dewan, ” ujar Bunyamin sembari menjelaskan, sedangkan surat ederan Menpan RB tentang pemutusan honorer 1 November 2023 tidak ada lagi tenaga honorer.
Ironisnya, sekarang sedang dilakukan pendataan honorer seluruh Indonesia, dan sangat disayangkan Pemkab Aceh Tamiang memutuskan atau merumahkan tenaga PDPK. ” Jika tahun 2023 di rumahkan, maka SK kontrak kami terputus serta saat ada formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jalur honorer pastinya menjadi kendala disebabkan kontrak terputus tahun 2023,”ungkap Bunyamin.
Bunyamin mewakili tenaga PDPK Aceh Tamiang sangat mengharapkan DPRK Aceh Tamiang bersama Bupati Aceh Tamiang bisa memperjuangkan nasib mereka untuk tahun 2023 mendatang. ” Hal ini menyangkut hajat hidup para tenaga PDPK, karenanya kami butuh perhatian Dewan, ” pungkasnya.
Sugiono,anggota Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang menanggapi aspirasi tenaga PDPK tersebut mengutarakan, bahwa PDPK yang hadir saat ini juga mewakili 2000 orang tenaga PDPK lainnya di kabupaten ini, ” karena itu harus kita perjuangkan anggaran gaji PDPK hingga Oktober 2023 mendatang, ” ungkapnya.
Seperti diketahui, sekarang yang diusulkan oleh Pemkab Aceh Tamiang yaitu anggaran untuk outsourcing sebesar 5 M untuk peralihan tenaga PDPK tertentu. ” Sedangkan kebutuhan anggaran gaji PDPK Aceh Tamiang berkisar Rp 22 miliar, jadi kekurangannya ini harus kita perjuangkan sampai Oktober 2023, ” ucap Sugiono kepada pimpinan DPRK.
Kemudian, instansi terkait harus bisa melakukan pendataan dengan benar terhadap PDPK, karena kabarnya ada PDPK yang tidak bekerja tetapi setiap bulan menerima gaji, jadi PDPK yang tidak bekerja itu harus di putuskan kontraknya. ” Untuk tunjangan tambahan PNS saja di anggarkan mencapai Rp 100 miliar lebih, kenapa tenaga PDPK tidak diusulkan anggarannya, ” tegas Sugiono.
Dalam audensi tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto bersama Wakil Ketua, Fadlon, SH dan Muhammad Nur, anggota Dewan lainnya yaitu Maulizar Zikri, M Irwan, Era Wati serta Miswanto dengan bersama – sama menyatakan dengan tegas siap membantu dan mencarikan solusi agar anggaran untuk gaji tenaga PDPK bisa dianggarkan dalam APBK Aceh Tamiang Tahun 2023 sampai Oktober 2023 mendatang.
Setelah mendengarkan tanggapan pimpinan Dewan dan anggota Dewan, dan apa yang menjadi keputusan dalam audensi tersebut, kemudian sekira pukul 12.20 Wib para tenaga PDPK membubarkan diri dengan tetap meniti harapan agar mereka bisa di perpanjang hingga November 2023 mendatang. (b15).