Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tender Pasar Modern Dinilai Paksakan Kehendak, DPRK Abdya Gelar RDP Tertutup

Tender Pasar Modern Dinilai Paksakan Kehendak, DPRK Abdya Gelar RDP Tertutup
DPRK Abdya menggelar RDP terkait nasib proyek lanjutan pembangunan pasar modern tahun 2024, yang kian terkatung-katung. Foto direkam Senin (20/5).Waspada/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Tender proyek lanjutan pembangunan pasar modern Aceh Barat Daya (Abdya), dinilai memaksakan kehendak, dengan mengenyampingkan aturan hukum yang berlaku. Sehingga, paket puluhan miliar tersebut, kembali gagal dilaksanakan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, proyek lanjutan pembangunan pasar modern, yang menggunakan dana dari sisa anggaran Otonomi Khusus (Otsus) APBK Abdya 2016-2017 bernilai Rp44,9 miliar lebih itu, sebenarnya sudah ditender. Pengumuman tender juga sudah berada di laman LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Abdya, sejak 25 April hingga 2 Mei 2024 lalu. Sayangnya, tender kembali dibatalkan pada 13 Mei 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tender Pasar Modern Dinilai Paksakan Kehendak, DPRK Abdya Gelar RDP Tertutup

IKLAN

Gagal tender proyek puluhan miliar yang digadang-gadangkan berkaitan erat dengan nasib peningkatan perekonomian masyarakat ‘Nanggroe Breuh Sigupai tersebut, menimbulkan ragam sudut pandang dari berbagai kalangan. Mulai dari sudut pandang positif, hingga sudut pandang negatif yang bermuara pada kebijakan Pemkab Abdya dinilai tidak peka.

Menyikapi hal itu, DPRK Abdya Senin (20/5) siang, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup, dalam menentukan nasib lanjutan proyek pembangunan Pasar Modern Abdya tahun 2024, yang saat ini kian terkatung-katung. Menghadirkan Pj Bupati Darmansah, Kapolres AKBP Agus Sulistianto SH SIK, Kajari Heru Widjatmiko SH MH, Kadis PUPR Alfian Liswandar ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pasar Modern Musliadi ST, Plt Kepala Disperindagkop UKM Zedi Saputra ST MSi, Kepala Badan Keuangan Fakhruddin SSos MSi, Kepala Dinas Pertanahan Rizal SMn, Inspektur drh Amiruddin Adi dan Kabag ULP M Rijal.

Dari kalangan DPRK Abdya sendiri dihadiri, Ketua DPRK juga Ketua Badan Anggaran Nurdianto ST, Wakil Ketua I DPRK Syarifuddin serta sejumlah anggota badan anggaran DPRK. Diantaranya, Zulkarnaini, Agusri Samhadi, Yusran, Julinardi, Syarifuddin U, Ikhsan, Sardiman dan Usman IA.

RDP tertutup itu digelar di ruang rapat lantai I DPRK. Awak media tidak diizinkan masuk, hanya diizinkan mengambil foto lewat celah pintu yang terbuka sedikit. Sehingga, sebagian wartawan yang sudah hadir di lokasi memilih langsung balik kanan. Ada juga sejumlah wartawan yang tetap bertahan di lokasi hingga usai pelaksanaan RDP kisaran pukul 12.45 WIB.

Dari informasi diterima Waspada dari sumber-sumber yang mengikuti RDP tertutup itu menyebutkan, inti sari dari RDP hari itu pihak badan anggaran dewan, mempertanyakan alasan Pemkab Abdya melaksanakan tender proyek lanjutan pembangunan pasar modern 2024.

Badan anggaran mempertanyakan juga terkait saran-saran dari Hasil Probity Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) RI, apakah sudah dipenuhi dan apakah sudah dipenuhi telaah hukum atau Legal Opinion (LO) dari Kejari Abdya.

Dalam RDP tertutup itu, juga terungkap bahwa lahan lokasi pembangunan pasar modern Abdya itu, ternyata belum punya bukti alas hak sertifikat hak milik. Dimana, ada persil tanah lokasi belum tuntas jual beli, sehingga pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih terkendala. “Terungkap juga, ada dokumen persyaratan yang belum dilengkapi, sebagaimana disarankan dari Hasil Probity Audit BPKP,” ungkap sumber itu.

Diuraikan, Laporan Hasil Probity Audit pada Tahap Persiapan Pengadaan Barang/Jasa, atas paket kelanjutan pembangunan pasar Modern Kabupaten Abdya, yang dikeluarkan BPKP RI tanggal 6 April 2023, disarankan agar melakukan revisi atas Studi Kelayakan /Feasility Study (FS) paket kelanjutan pembangunan pasar modern Abdya tahun 2023, melakukan revisi DED yang disesuaikan dengan FS yang baru.

Tender Pasar Modern Dinilai Paksakan Kehendak, DPRK Abdya Gelar RDP Tertutup

Saran berikutnya, memastikan lahan tidak bermasalah atau silang sengketa, menyusun kembali HPS berdasarkan DED yang telah disesuaikan dengan Uji Kelayakan/Feasility Study (FS) yang telah direvisi. “Namun, saran-saran diatas belum dipenuhi. Sehingga kita wajib mempertanyakan keberanian sikap Pemkab Abdya, dalam mengambil kebijakan melakukan tender, padahal masalah hukum dan aturan main belum diselesaikan. Tender itu jelas pemaksaan kehendak penguasa, tanpa mempertimbangkan akibat hukum bagi bawahan yang melaksanakan kebijakannya,” sebutnya.

Ketua DPRK Abdya Nurdianto ST, dimintai tanggapannya terpisah tidak membantah kalau hal tersebut di atas, berkembang dalam rapat berlangsung hampir tiga jam itu. “Hasil rapat, DPRK sepakat memberi waktu selama dua pecan, atau dua minggu ke depan kepada instansi terkait, untuk mempersiapkan dokumen persyaratan sebagaimana disarankan dari hasil audit BPKP, termasuk melengkapi sertifikat lahan. Jika tidak, maka tender ulang proyek lanjutan pembangunan pasar modern tahun 2024 ini lebih baik ditunda dulu,” tegas Nurdianto.

Nurdianto kembali menegaskan bahwa DPRK Abdya sama sekali tidak menghambat proyek lanjutan pembangunan pasar modern Abdya, asalkan persyaratan untuk itu sudah dipenuhi. “Tujuan digelar RDP, karena kita tidak menginginkan instansi yang terkait dengan proyek tersebut bermasalah dengan hukum. Itu saja,” tegasnya.

Soal RDP berlangsung secara tertutup, Ketua DPRK Nurdianto mengaku awal rapat terbuka. Namun karena ada gelagat rapat berlangsung ‘agak panas’, sehingga kemudian dilaksanakan secara tertutup. “Awal rapat sebenarnya terbuka, tapi saya takut ‘agak panas’, kemudian tertutup,” katanya.

Namun, menurut Nurdianto rapat berjalan lancar, meskipun pejabat dari satuan dinas terkait dinilai kurang terbuka dalam memberi penjelasan. Hasilnya, DPRK sepakat memberi waktu selama dua minggu ke depan, untuk melengkapi dokumen persyaratan, agar dapat dilaksanakan tender ulang proyek pasar modern tahun 2024.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE