Aceh

Terbentuk PN Subulussalam Melalui Keppres, Kantor Camat Simpang Kiri Wacana Alternatif

Terbentuk PN Subulussalam Melalui Keppres, Kantor Camat Simpang Kiri Wacana Alternatif
Setidaknya dua mantan Penjabat Wali Kota, Asmauddin dan Marthin Desky berkantor di sini, termasuk perdana definitif Wali dan Wakil Wali Kota, Merah Sakti dan Affan Bintang, pra rampung dibangun Kantor Wali Kota Subulussalam saat ini. (Waspada.id/Khairul Boangmanalu)
Kecil Besar
14px

MENYUSUL Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Subulussalam terbentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 39 tahun 2025, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh (PTA), Nursyam mensurvei tiga titik lokasi rencana Pembangunan PN yang disiapkan daerah ini, Kamis (22/1).

Namun dari tiga titik lokasi itu, Ketua Nursyam kepada Wali Kota Haji Rasyid Bancin yang turun ke lokasi turut didampingi Kapolres AKBP Muhammad Yusuf, Kasdim Mayor Inf. Panarimo, Ketua Mahkamah Syar’iyah Juneadi dan sejumlah Kepala SKPK, nyatakan sangat tidak layak.

Alasannya, kultur tanah di lokasi pertama tidak representatif, di lokasi kedua terlalu jauh sehingga sulit untuk dijangkau, sedangkan di lokasi ketiga kondisi jalannya sangat sempit.

Lalu, Kantor Operasional Zitting Plaats (tempat sidang tetap di luar gedung pengadilan, memfasilitasi persidangan perkara), selokasi dengan Kantor Camat Simpang Kiri (foto) diakui lebih layak.

Meskipun belum dipastikan di titik ini akan dijadikan bangunan Gedung PN, setidaknya sebagai langkah awal pra dibentuk PN tersebut, lokasi ini dinilai lebih representatif untuk menjalankan fungsi administrasi dan persidangan sementara PN Subulussalam.

Keistimewaan jika PN dibangun di lokasi itu menurut Nursyam, berada di pusat kota, kota ini akan tampak lebih megah sekaligus bisa menjadi ikon daerah.

Wali Kota, Rasyid Bancin sendiri pada awalnya menawarkan dua allternatif, yakni Gedung LPSE selokasi dengan Kantor Wali Kota Subulussalam dan Kantor Camat Simpang Kiri.

Soal rencana pembangunan gedung permanen di tiga lokasi yang dinilai tidak layak dan dibatalkan, yakni di Desa Tangga Besi, Buluh Dori dan Subulussalam Barat ini, kata Nursyam didasarkan dari berbagai faktor teknis serta aksesibilitas.

Oleh karena itu, Pemko harus mencari lahan alternatif yang lebih strategis untuk direkomendasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Yang jelas, penetapan sementara Zitting Plaats, selokasi Kantor Camat Simpang Kiri disebut menjadi langkah krusial agar struktur organisasi PN Subulussalam yang baru terbentuk bisa segera bekerja.

Dengan beroperasi PN ini, masyarakat daerah ini tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mengurus perkara hukum ke wilayah tetangga.

Terkait tekad dan ketegasan Wali Kota, Rasyid Bancin bahwa komitmen pemerintah daerah mendukung pemenuhan fasilitas lembaga peradilan ini patut diapresiasi.

Rasyid berjanji akan secara intensif melakukan koodinasi dengan unsur Forkopimda, terus membangun dan memperkuat komitmen untuk memastikan kebutuhan sarana dan prasarana penunjang dapat terpenuhi tepat waktu.

Langkah ini sekaligus sebagai upaya melahirkan Rekomendasi Penggunaan Kantor Camat Simpang Kiri sebagai Kantor PN untuk diteruskan ke MA RI, guna mendapatkan persetujuan akhir.

Menoleh sekilas ke belakang terkait keseriusan Wali Kota, Rasyid Bancin membangun daerah serta mendukung program pemerintah pusat di daerah ini, agaknya patut diapresiasi dan didukung karena telah terbukti.

Salah satu contohnya, menjemput Sekolah Rakyat (SR) Rintisan 28, kini sudah beroperasi di kota ini, dengan memanfaatkan sementara area Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja (UPTD BLK) Kota Subulussalam meskipun harus memindahkan dua dinas yang sebelumnya berada di sana, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Sosial, sambil menunggu dibangun Gedung SR di Desa Buluh Dori, seluas 12 Hektare.

Rasyid Bancin telah melaunching SR Terintegrasi 28 Kota Subulussalam di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri pada, 29 September 2025 setelah, Maret 2025 diajukan ke Kemensos RI bahwa Subulussalam menjadi bagian dari program nasional melalui SR.

Gedung BLK direnovasi, dilengkapi asrama putra putri, mushalla, aula, laboratorium, lapangan olahraga, dapur hingga rumah dinas guru, yang tujuannya agar SR ini benar-benar menjadi rumah dan harapan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Mencermati wacana Kantor Camat Simpang Kiri akan menjadi Kantor PN Kota Subulussalam, Hasby BM, S.Hut, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik untuk Rakyat (LP-KaPuR) berkomentar.

Dalam rilisnya kepada Waspada.id, Senin (26/1), Hasby menilai jika pergeseran lokasi PN Subulussalam ke Kantor Camat Simpang Kiri adalah langkah yang salah dan berpotensi melanggar hukum.

“Keputusan ini harusnya didasarkan pada kajian ilmiah, bukan keputusan sepihak,” kata Hasby.

Dikatakan, lahan di seberang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam sudah disiapkan lama oleh Pemko untuk Pembangunan Kantor PN, dan memindahkannya akan merusak sejarah dan estetika kota.

Hasby pun menyebut jika Kantor Camat Simpang Kiri yang dibangun dengan apik bersama Polsek dan Koramil adalah Ikon Subulussalam yang tak terbantahkan.

“Mari kita lestarikan sejarah ini. Kami mohon pembangunan PN di lokasi kantor camat dibatalkan. Jangan rusak sejarah karena kedunguan,” pesan Hasby.

Sementara sejumlah anggota DPRK Subulussalam yang coba Waspada.id minta tanggapan terkait wacana ini, belum mendapat respon.

Diketahui, pasca Pemekaran Pemko Subulussalam dari Kabupaten Aceh Singkil, 15 Juni 2007 berdasarkan UU No. 8 Tahun 2007, Kantor Camat Simpang Kiri ini difungsikan sebagai Kantor Wali Kota Subulussalam.***

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE