Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Terbukti Lakukan Perdagangan Manusia, Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Perdagangan Manusia, Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara
Mohammed Amin dan dua rekannya hanya bisa menyesali nasibnya dari balik jeruji besi, usai divonis 8 dan 6 tahun oleh majelis hakim PN Jantho dengan kasus perdagangan manusia. (Waspada/Zafrullah)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Terdakwa Mohammed Amin, warga Myanmar yang merupakan nahkoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu, lalu divonis hukuman delapan tahun penjara.

Hal itu disebutkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu (5/6) yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fadhil.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Amin, terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,” katanya saat membaca putusan.

“Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Amin dengan pidana penjara delapan tahun,” tegas Hakim Fadhil.

Suasana sidang perdagangan manusia oleh nakhoda beserta wakil kapten kapal dan teknisi kapal Rohingya di PN Jantho, Rabu (5/6). (Waspada/Zafrullah)

Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lain yakni Anisul Hoque dan Habibul Basyar dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara. Para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” ujarnya.

Dalam sidang itu hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan pengungsi Rohingya bernama Muhammed Amin (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp14 juta hingga Rp16 juta.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, dalam pemeriksaan diketahui bahwa Muhammaed Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

“Sementara Wakil Kapten Kapal Anisul Hoque dan Teknisi Kapal Habibul Basyar juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu Muhammed Amin di saat penyelundupan tersebut,” tuturnya.

Ia menegaskan, dalam penegakan hukum terhadap kejahatan people smuggling harus dilakukan agar tidak terjadi kembali di kemudian hari. “Karena sudah jelas disini kita menemukan fakta yang dilakukan oleh para tersangka/terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,” pungkas Fadilah. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE