IDI (Waspada): Perkara kematian harimau Sumatera di pedalaman Aceh Timur, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kamis (11/5). Sementara terdakwa SY, dihadirkan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Idi, Aceh Timur.
“Sidang perdana memeriksa terdakwa dan pembacaan dakwaan yang dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kajari Aceh Timur Dr Lukman Hakim, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Agusta Kanin SH, MH, kepada Waspada, Minggu (14/5).
Tim JPU terdiri Septeddy Endra Wijaya, SH, MH, Harry Arfhan SH, MH, dan Muhammad Iqbal SH. Sedangkan majelis hakim diketuai Tri Purnama SH, dan didampingi dua majelis anggota yakni Zaki Anwar SH, serta Reza Bastira Siregar SH.
“Terdakwa SY didakwa sengaja membunuh harimau Sumatera dengan cara menabur racun di atas bangkai kambing miliknya yang sudah dimangsa harimau,” kata Agusta Kanin.
Dikatakannya, bangkai harimau yang mati setelah memakan racun itu tidak jauh dari rumah milik SY di Dusun Krueng Baong, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (21/2) lalu.
Atas perbuatannya, lanjut Agust Kanin, terdakwa SY melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam sidang perdana itu, majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa SY untuk mengajukan eksepsi, tetapi terdakwa SY mengaku tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang didengarkan dari tim JPU.
“Sebelum menutup persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada, Kamis (18/5),” pungkas Agusta Kanin SH MH. (b11)