SUBULUSSALAM (Waspada): Teriakan sejumlah lembaga, LSM yang memprotes belum dibayar honorer aparatur kampong dan semua jajaran pengurus kampong (Badan Permusyawaratan Kampong/BPK dan Pengurus Jamaah) terus disuarakan.
Pasalnya, memasuki pekan kedua Februari 2023, hutang Pemko Subulussalam kepada aparatur kampong penuh tujuh bulan tidak atau belum dibayar. Dirinci, dua triwulan atau enam bulan, yakni Juli – Desember 2022 dan satu bulan 2023, Januari.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC Abpednas) Kota Subulussalam, Sahbudiyono kepada Waspada, Selasa pekan lalu menegaskan, Pemko mestinya segera cairkan honor aparatur kampong, 2022 yang enam bulan belum dibayar.
Dikatakan, sangat tidak pantas Pemko Subulussalam mengabaikan hak aparatur kampong. Padahal, kepala kampong dan aparaturnya hingga BPK dan Pengurus Jamaah setiap hari berhadapan dengan tugas tanggung jawab besar di kampong.
“Mereka menjalankan kewajiban, tetapi hak mereka diabaikan. Dimana tanggung jawab Pemko Subulussalam dengan persoalan ini,” pungkas Sahbudiyono.
Konfirmasi Plt. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD), Baginda Siregar melalui WA-nya, Senin dan Selasa (13-14/2) terkait pencairan honor aparatur kampong di sana, Waspada gagal menerima jawaban.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampong (DPMK), Irwan Faisal (foto) dikonfirmasi hal serupa, Rabu (15/2) mengaku belum mendapat informasi dari keuangan. “Belum ada info dari keuangen”, pesan WA Faisal. (b17)