“Sidang di luar gedung yang dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Aceh Utara ini, sangat bermanfaat buat kami yang kurang mengerti prosedur administrasi hukum. Melalui sidang ini, akhirnya keponakan saya punya nama Islam. Terima kasih Pak Ketua.”
UNGKAPAN itu disampaikan oleh warga Dusun Cot Asan, Gampong Matang Lawang, Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Yusuf Mulyadi, usai mengikuti sidang di luar gedung untuk pengesahan pergantian nama keponakannya.
“Ponakan saya sudah lama menjadi muallaf, tetapi masih memakai nama sebelumnya, Julia Kristiani Gulo. Usia keponakan saya baru 15 tahun. Berkat sidang di luar gedung ini, keponakan saya sah berganti nama menjadi Anisa Putri. Terima kasih kepada Ketua PN Aceh Utara dan terima kasih kepada Kadisdukcapil Aceh Utara,” ucap Muhammad Yusuf Mulyadi, Jumat (30/1) siang.
Kepada Waspada.id, M. Yusuf Mulyadi mengaku, persidangan di luar gedung yang dilaksanankan oleh PN Aceh Utara bekerjasama dengan Disdukcapil sangat membantu masyarakat yang kurang memahami prosedur administrasi hukum seperti dirinya.
“Seharusnya, keponakan saya sejak pertama muallaf sudah mendapatkan nama islami, tetapi akibat keterbatasan pengetahuan yang saya miliki, baru sekarang keinginan ini tercapai. Dan hebatnya lagi, melalui sidang ini pun telah memudahkan saya sebagai wali dalam memproses dokumen kependudukan. Selesai sidang saya langsung mendapatkan KK yang baru, yang di dalam sudah terdapat nama Anisa Putri. Terima kasih Pak Kadis,” ucapnya lagi.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Aceh Utara, Ngatemi, kepada Waspada.id, Jumat (30/1) selesai menggelar sidang diluar gedung menyebutkan, kegiatan ini dilakukan pihaknya untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perbaikan data kependudukan seperti perubahan nama dan data akta.
Pada tahun 2026, Ngatemi menyebutkan, pihaknya menargetkan akan menyelesaikan 50 perkara lewat sidang di luar gedung seperti yang dialaksanakan di Kantor Disdukcapil Aceh Utara. “Alhamdulillah…tadi kita berhasil menyelesaikan dua perkara dan hasilnya diterima langsung oleh masyarakat. Persidangan tadi dipimpin oleh Hakim Junita,” kata Ketua PN Aceh Utara ini.
Sidang di luar gedung ini, lanjut Ngatemi, selain dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Aceh Utara juga akan dilaksanakan di Kecamatan Dewantara dan Kecamatan Tanah Jambo Aye. Hal ini dilakukan pihaknya untuk mempermudah masyarakat yang berdomisili jauh dari pusat ibukota kabupaten.
Kegiatan sidang di luar gedung ini juga dihadiri oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. Fauzan. Atas nama Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, dia mengucapkan terima kasih banyak kepada Ketua Pengadilan Negeri Aceh Utara yang telah memprakarsai sidang di luar gedung. Sidang ini dinilai pihaknya, sangat membantu masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan. “Terima kasih banyak sudah membantu warga kami.”
Sebagai informasi tambahan, Ketua PN Aceh Utara memberitahukan, kegiatan sidang di luar gedung seperti yang baru saja dilaksanakan pihaknya merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Aceh Utara.
Maimun Asnawi, S.Hi.,M.Kom.I











