BIREUEN (Waspada.id): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa AG dalam Tindak Pidana Narkotika jenis sabu.
Kepala Kejari Bireuen, Senin, (27/10), kepada Waspada.id mengatakan dalam putusan kasasi tersebut Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Bireuen dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen.
Dengan nomor 202/Pid.Sus/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2025 dan mengadili terdakwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika karena telah mengedarkan sabu-sabu dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu terdakwa di jatuhi hukuman 7 tahun Penjara.
Dijelaskan Munawal, sebelumnya JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa AG dengan pidana penjara selama 12 tahun. Namun putusan PN Bireuen yang dibacakan pada Kamis, tanggal 13 Maret 2025 Hakim Pengadilan Negeri Bireuen dalam amar putusannya menyatakan terdakwa AG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum dan membebaskan terdakwa AG.
Kemudian JPU Kejari Bireuen, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, yang didalam memori kasasi penuntut umum pada pokoknya menyatakan, putusan Pengadilan Negeri Bireuen telah salah dalam menerapkan hukum, pernyataan tersebut kemudian dibenarkan oleh Hakim Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi yang dituangkan di dalam putusan kasasinya.
Hakim di tingkat Mahkamah Agung dalam pertimbangannya di dalam putusan kasasi menilai bahwa putusan judex facti yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa, merupakan pertimbangan hukum yang keliru karena judex facti tidak cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan salah menilai fakta hukum di persidangan, sehingga mengakibatkan judex facti tidak menerapkan hukum pembuktian.
Kajari Munawal menyebutkan, kronologis perkara tersebut pada minggu tanggal 22 September 2024, berawal Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap saksi N di Kecamatan Jeunib, Bireuen dan ditemukan 1 (satu) plastik pembungkus teh china warna hijau merek Qink Shan yang didalamnya berisi satu paket narkotika jenis sabu,.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi N dan ditemukan didalam riwayat telepon HP saksi N ada riwayat telepon terakhir dari terdakwa AG dan saksi N mengakuinya, setelah dilakukan introgasi oleh Penyidik saksi N ingin mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan terdakwa AG ke matang dan terdakwa AG sedang menunggu di indomaret Kecamatan Peudada, Bireuen.
“Polisi Polres bireuen langsung menuju ke indomaret Peudada Desa Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, Bireuen dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa AG.
Selanjutnya setelah adanya putusan Kasasi tersebut, terdakwa AG langsung di Eksekusi hari ini ke Lapas kelas IIb Bireuen,” demikian Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi. (id73)













