LANGSA (Waspada): Terjaring razia oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres Langsa, seorang pemuda membawa 9 sabu ditangkap saat melintasi Jalan Ahmad Yani Gp. Jawa Kec. Langsa Kota tepatnya di pinggir jalan simpang Masjid Raya Kota Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Mulyadi, SH. MH, Jumat (9/8) menjelaskan, tersangka berinisial WAH, 33, wiraswasta, warga Gp. Afdelling II Bukit, Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
“Bersama tersangka diamankan barang bukti sembilan paket sabu seberat 1,13, plastik tembus pandang, HP, sepeda motor,” sebutnya.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, ditangkapnya tersangka WAH, Selasa, 6 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 Wib, bermula saat anggota Sat Lantas Polres Langsa Bripka Teguh Widodo dan Briptu Aulia Rahmat sedang melaksanakan kegiatan penertiban lalu lintas di simpang Masjid Raya Kota Langsa.

Kemudian keduanya mengamankan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor, karena melakukan pelanggaran lalu lintas dengan tidak menggunakan helm. Namun laki-laki tersebut memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan dan merasa ketakutan saat dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Sat Lantas terhadap dirinya, ditemukan barang-bukti sembilan paket sabu di dalam saku celananya yang diakui adalah miliknya.
“Selanjutnya tersangka dan barang-bukti tersebut dibawa dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Langsa guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (b13)