KOTA JANTHO (Waspada.id): Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan peninjauan lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengurukan pasir laut di kawasan pesisir Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (16/10).
Menanggapi laporan tersebut, petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar langsung menghentikan aktivitas di lokasi dan memberikan pembinaan serta teguran kepada pelaku usaha agar tidak melanjutkan kegiatan sebelum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Dalam kegiatan itu, petugas mendapati adanya satu unit alat berat jenis ekskavator yang tengah beroperasi serta sejumlah mobil dump truck yang memuat pasir laut. Bahkan, beberapa kendaraan sempat mencoba melarikan diri dengan membuang muatan pasir di pinggir jalan saat petugas tiba di lokasi.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA mengatakan, pihaknya turun ke lapangan sebagai bagian dari tugas pengawasan dan penegakan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Dalam qanun tersebut sudah jelas diatur bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan pekerjaan galian atau penambangan pasir di laut tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Karena itu, kami menegaskan agar kegiatan seperti ini segera dihentikan,” ujar Muhajir.

Ia mengungkapkan, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh Besar. “Kegiatan ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi merusak lingkungan pesisir dan mengganggu ekosistem laut. Kami ingin memastikan ketertiban dan keselamatan masyarakat tetap terjaga,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi SP, yang memimpin langsung kegiatan di lapangan, menyebutkan bahwa selain petugas Satpol PP dan WH, kegiatan tersebut juga melibatkan unsur kecamatan, di antaranya Sekcam dan Kasi Trantib Baitussalam.
“Kami turun bersama unsur kecamatan untuk menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas pengurukan pasir laut di wilayahnya. Hasilnya, memang ditemukan aktivitas penambangan yang belum memiliki izin resmi,” ujar Suhaimi.
Suhaimi menjelaskan, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar menghentikan sementara kegiatan tersebut hingga proses perizinan diselesaikan. “Kami mengingatkan agar pengusaha mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Jika di kemudian hari masih ditemukan aktivitas serupa, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan, terutama di sektor lingkungan dan pertambangan. “Partisipasi masyarakat sangat penting agar wilayah Aceh Besar tetap tertib, aman, dan terjaga kelestarian lingkungannya,” pungkasnya. (id65)