ACEH TAMIANG (Waspada.id): Komisi II DPRK Aceh Tamiang bersama manajemen PTPN IV Regional VI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait keluhan masyarakat terhadap parit isolasi milik perkebunan PTPN IV Regional VI yang telah menggerus bahu badan jalan nasional Banda Aceh – Medan, tepatnya di lintasan Kampung Paya Awe, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kegiatan RDPU yang berlangsung Jumat (26/9) tersebut dipimpin Sahardi, Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang didampingi anggota Komisi yaitu Jamil Hasan, M.Taini, Ishak Ibrahim dan Rosmalina. Sementara dari PTPN IV Regional VI T.Zein Ichwan,Seup Eperation, Hardianto, Manajer KLM, M. Febriansyah, Kepala Kesekretariatan dan Humas dan Rusdianta Snuraya, Asisten Afdeling.
Dalam RDPU ini, permasalahan yang disampaikan oleh Komisi II juga menindaklanjuti adanya aksi puluhan warga Kampung Paya Awe dengan memasang spanduk pada bahu jalan lintas Aceh – Sumut tersebut yang sudah tidak ada jarak antara parit isolasi dengan badan jalan sehingga membahayakan pengguna jalan.
Dari catatan diterima Waspada.id dan berdasarkan berita acara hasil RDPU tersebut menyebutkan, Komisi II DPRK Aceh Tamiang merekomendasikan kepada PTPN IV Regional VI untuk melakukan perbaikan parit isolasi dimaksud.
Kemudian, pihak PTPN IV Regional VI akan memperbaiki parit isolasi pada tanggal 27 September 2025. Serta PTPN IV Regional VI akan mengevaluasi teknis mengenai perbaikan parit isolasi di wilayah Kampung Paya Awe sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil RDPU ini juga disetujui oleh T. Zein Ichwan dari perwakilan PTPN IV Regional VI. (id76)