Aceh

Terkait Proyek Fiktif Rp700 Juta, Mantan Kadis Diamankan Polisi

Terkait Proyek Fiktif Rp700 Juta, Mantan Kadis Diamankan Polisi
Kapolres Lhokseumawe ABBP Dr. Ahzan., S.H, S.I.K., M.S.M., M.H bersama Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn menunjukkan bukti kasus proyek fiktif dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna mapolres setempat, Rabu (8/4). (Waspada.id/Zainuddin Abdullah)
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Polres Lhokseumawe mengamankan mantan kepala dinas (Kadis) di Kabupaten Bener Meriah inisial G atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penawaran proyek fiktif

Tersangka berinisial G, warga Aceh Tengah, diduga merugikan korbannya hingga lebih dari Rp700 juta.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe ABBP Dr. Ahzan., S.H, S.I.K., M.S.M., M.H bersama Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna, Rabu (8/4).

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari pertemuan antara tersangka dengan korban berinisial J di kawasan Pangoi, Kota Lhokseumawe.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka yang pernah menjabat sebagai kepala dinas di Bener Meriah itu menawarkan sejumlah proyek kepada korban dengan meyakinkan memiliki akses dan kedekatan dengan pihak tertentu di daerah tersebut.

Komunikasi kemudian berlanjut melalui telepon, hingga pada awal Februari 2025 keduanya kembali bertemu. Saat itu, tersangka kembali menjanjikan sejumlah proyek pengadaan, khususnya di bidang kesehatan dan infrastruktur, di antaranya pengadaan mesin cuci darah, cold storage, mobil IPAL, genset, kursi roda, serta proyek lainnya dengan total nilai mencapai lebih dari Rp700 juta.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, baik melalui transfer maupun secara tunai. Namun hingga tahun 2026, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Tersangka juga tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana yang telah diterima, sehingga korban mengalami kerugian besar.

Selanjutnya hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening dan bukti transaksi keuangan, print out percakapan antara korban dan pelaku, kwitansi penyerahan uang tertanggal 17 Maret 2025, serta dua sertifikat yang sempat dijadikan jaminan, namun diketahui bukan atas nama tersangka.

“Modus tersangka adalah menawarkan proyek fiktif dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaan korban untuk keuntungan pribadi,” paparnya.

Saat ini, sambung Kapolres, tersangka telah diamankan di Polres Lhokseumawe dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran proyek yang tidak jelas legalitasnya, serta selalu memastikan setiap kerja sama dilakukan melalui mekanisme resmi guna menghindari tindak penipuan. (id72)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE