Scroll Untuk Membaca

Aceh

Terlibat Judi Online, 54 Warga Aceh Selatan Dicoret Dari Penerima PKH

Terlibat Judi Online, 54 Warga Aceh Selatan Dicoret Dari Penerima PKH
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan dan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Aceh Selatan, Maza Sahfri
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada.id): Sebanyak 54 warga di Kabupaten Aceh Selatan resmi dicoret dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdeteksi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan dan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Aceh Selatan, Maza Sahfri, mengatakan pencoretan tersebut merupakan keputusan langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos).

“Bagi penerima PKH yang terindikasi judol, secara otomatis langsung digugurkan oleh Kemensos. Data itu kita tidak pegang, namun dari hasil verifikasi lapangan jumlahnya diperkirakan bisa mencapai ratusan,” kata Maza kepada Waspada.id di Tapaktuan, Kamis (25/9).

Ia menjelaskan, hasil monitoring di sejumlah gampong dan kecamatan menemukan adanya anomali. Banyak penerima manfaat bukanlah pelaku judi online, melainkan NIK mereka dipakai pihak lain, seperti anak, suami, atau kerabat terdekat.

“Ini tidak hanya berdampak pada penerima PKH, tapi juga bantuan sosial lainnya seperti BPNT,” ujarnya.

Maza menambahkan, Kemensos juga menginstruksikan dinas sosial di daerah untuk melakukan sosialisasi agar penerima bantuan tidak menggunakan dana bansos untuk aktivitas judi online.

“Penerima manfaat jangan sampai terlibat judol. Kita sudah diingatkan agar benar-benar menjaga bantuan ini sesuai tujuan,” tegasnya.

Ia menyebutkan, sesuai instruksi Bupati Aceh Selatan, pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk memberantas praktik judi online, khususnya bagi keluarga penerima manfaat.

“Mungkin selama ini mereka tidak sadar NIK diberikan kepada orang tidak bertanggung jawab. Kami juga minta ibu rumah tangga mengontrol anggota keluarga agar tidak terlibat judol, serta patuh terhadap aturan Kemensos,” pungkasnya. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE