KUTACANE (Waspada): Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara ) berhasil mengamankan yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu bersama barang bukti di Mapolres Aceh Tenggara.
Sebelumnya, pelaku dibekuk di Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan, Senin (18/12) pukul 20.00 WIB. Pasal yang di langgar tersangka Pasal 112 Ayat ( 1) , 114 Ayat ( 1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 ancaman 4 sampai 12 Tahun penjara.
Hal itu di sampaikan Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono, S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, S.H, M.H, kepada Waspada.id, Selasa (19/12) pagi.
Dikatakan, pelaku inisial HB alias BS 31, warga Desa Lawe Rutung Kec. Lawe Bulan dengan BB, 9 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik bening seberat brutto 1,06 gram, 1 klip warna putih bening, 1 kaca pirex, uang tunai senilai Rp60.000, 1 jarum, 1 kotak rokok berukuran kecil.
Kasat Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan tersangka berawal dari anggota Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang menjual narkotika jenis sabu di Desa Lawe Runtung.
Menanggapi laporan tersebut lanjut Kasat Narkoba, anggota Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi dan melihat laki-laki yang sedang berjalan kaki, yang kemudian langsung diberhentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap laki-laki itu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus dengan plastik warna putih bening.
Barang bukti itu ditemukan di dalam kantong sebelah kanan laki-laki tersebut, diakuinya BB itu miliknya, selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, terang Kasat Narkoba. (cseh)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.