Aceh

Terobosan DPRK Dan Pemkot Lhokseumawe, Sahkan Qanun RTRW Dan Adminduk 2024-2044

Terobosan DPRK Dan Pemkot Lhokseumawe, Sahkan Qanun RTRW Dan Adminduk 2024-2044
PJ Wali Kota Lhokseumawe A. Hanan dan Ketua DPRK Lhokseumawe beserta pejabat lainnya setuju pengesahan Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe 2024-2044 serta Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Kamis (28/12), lalu. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada) : Rencana masa depan Kota Lhokseumawe semakin terang dengan disahkannya Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe 2024-2044 serta Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe.

Hal itu diungkapkan Sekwan DPRK Lhokseumawe Hanirwansyah, Kamis (11/1), terkait hasil rapat paripurna akhir tahun 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dikatakannya, pengesahan itu sesuai hasil pada rapat paripurna yang digelar pada Kamis (28/12/2023) lalu.

Seluruh anggota DPRK Lhokseumawe menyampaikan pandangan fraksinya terhadap kedua rancangan qanun tersebut, yang kemudian disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Irwan Yusuf, serta didampingi Ketua DPRK Lhokseumawe, Murhaban.

Pj. Wali Kota Lhokseumawe yang baru, Hanan, SP, MM, turut hadir dalam rapat tersebut untuk memperkenalkan diri serta menjalin silaturrahmi dengan anggota dewan dan para kepala OPD.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe menyampaikan bahwa sebelumnya, Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe bersama dengan pihak eksekutif telah melakukan pembahasan terhadap kedua Rancangan Qanun tersebut.

Selain itu, persetujuan substansi RTRW Kota Lhokseumawe tahun 2024-2044 juga telah diperoleh dari Kementerian ATR/BPN, setelah pembahasan dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh.

Pj. Wali Kota, Hanan, SP, MM, juga menegaskan bahwa Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan merupakan perubahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, yang menegaskan bahwa pengurusan dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya.

Sementara Rancangan Qanun tentang RTRW Kota Lhokseumawe Tahun 2024-2044 adalah langkah strategis untuk mendukung kemudahan berinvestasi dan sebagai landasan pembangunan yang berkelanjutan, serta meningkatkan investasi di Kota Lhokseumawe. (b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE