NAGAN RAYA (Waspada): Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi hukuman cambuk terhadap seorang terpidana jarimah maisir atau perjudian berdasarkan putusan mahkamah syariah setempat, yang dilaksanakan halaman Kantor Kejari, Selasa (20/5)
Dalam putusan sidang Mahkamah Syariah Suka Makmue, terdakwa Paharudddin Siregar bin Baginda Sijoman, 31, dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 10 kali di depan umum, kemudian dikurangi sebanyak 2 kali cambuk karena sudah menjalani masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Sebelumnya, Mahkamah Syariah Suka Makmue memutuskan Paharudddin Siregar terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, SE.,SH mengungkapkan, bahwa pelaksanaan hukuman cambuk tersebut setelah dilakukan putusan dari Mahkamah Syariah Suka Makmue yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Eksekusi cambuk ini untuk memberikan kepastian kepada terpidana. Pelaksana hukuman di hadapan umum sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak meniru perbuatan para terpidana, dan ini juga diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” ungkap Djaka Bagus Wibisana.

Ia menjelaskan, selain aqubat cambuk, Kejari Nagan Raya juga memusnahkan satu unit Handphone Merk Infinix Smart 8 berwarna hitam serta uang tunai dalam bentuk saldo sejumlah Rp44.180 dalam aplikasi slot dengan nama akun M1250xx.
Sementara, Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang menegaskan, bahwa perjudian bukan hanya dapat merugikan bagi para pelaku, namun juga berdampak luas terhadap keluarga dan lingkungan sekitarnya.
“Melalui hukuman ini, kita berharap dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat dan tidak lagi terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan ajaran islam,” ujar Wabup Nagan Raya
Raja Sayang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam membina masyarakat yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah serta pada persoalan-persoalan yang dilarang oleh ajaran agama,” ajaknya. (b22)