LHOKSEUMAWE (Waspada): Karena tersandung kasus korupsi Rumah sakit PT. Arun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe sita uang senilai Rp4, 39 miliar lebih, disusul mantan Direktur berinisial S kembalikan uang bonus Rp660 juta.
Total uang sebanyak Rp4,757.739.472 telah disita pihak jaksa yang berlangsung dalam konferensi pers di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Senin (15/5).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Saifuddin merincikan, dari rekening RS PT. Arun telah menyita uang tunai senilai Rp4.057.999.472 miliar berasal dari anggaran tahun 2016 hingga 2021. Kemudian disusul oleh mantan Direktur RS PT. Arun berinisial S ikut mengembalikan uang bonus yang pernah diterimanya senilai Rp660 juta.
Selanjutnya mantan manager keuangan RS PT. Arun berinisial A mengembalikan uang senilai
Dijelaskannya, setelah melakukan penyitaan, selanjutnya akan disetorkan ke RPL (rekening pemerintah lainnya) yang ada di Bank Syariah Indonesia, penyerahan uang di bank untuk penitipan uang di BSI ini dilakukan tanpa berbunga karena sudah ketentuan pengelolaan atau rekening pemerintah lainnya.
“Saya sangat berterima kasih kepada teman-teman yang ada di kota Lhokseumawe yang telah mendukung penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi khususnya dalam penanganan perkara korupsi pada RS. Arun kota Lhokseumawe, dan saya juga berterima kasih juga kepada pemerintah kota Lhokseumawe yang telah mendukung kami dalam menjalankan tugas kami,” paparnya.
Lalu Saifuddin menyebutkan dalam proses penyidikan ini, menghimbau kepada semua pihak di luar sana yang merasa pernah menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi pada PT. RS. Arun kota Lhokseumawe dengan kesadaran sendiri untuk menyerahkan dan mengembalikan uang tersebut kepada jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe.
Jika tidak ada itikad baik, maka pihak jaksa mempunyai cara untuk mencari dan mengejarnya sampai dapat. Baik itu berupa uang,atau berupa barang bergerak, atau pun tidak bergerak, berupa logam mulia, atau apapun yang punya nilai ekonomis. Sehingga dengan tegas supaya segera diserahkan pada pemerintahan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara ini yang penting, dan saya sampaikan himbauan ini kepada rekan-rekan media untuk disampaikan kepada masyarakat kita inilah upaya ikhtiar yang dilakukan oleh pendidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam rangka melakukan tindakan represif,” paparnya.
Disebutkannya, uang senilai Rp4.757.739.472 akan dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe yang ada di BSI (Bank Syariah Indonesia) di wilayah Kota Lhokseumawe.
Saat ini uang senilai Rp4.757.739.472 akan dibawa kembali ke BSI Lhokseumawe Jalan Merdeka Desa Kota Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. (b09)