BLANGPIDIE (Waspada.id): Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik es pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Aceh Barat Daya (Abdya), memasuki babak baru. Dua tersangka dalam perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik Kejari Abdya.
Pelimpahan tersangka bersama barang bukti atau tahap II itu, dilakukan pada Selasa (10/3) di ruang pemeriksaan bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Abdya.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, serta pemasaran hasil pabrik es berkapasitas 30 ton pada DKP Abdya, yang dilaksanakan dalam rentang Tahun Anggaran 2015 hingga 2017. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp715.235.705.
Kajari Abdya Kardono, melalui Kepala Seksi Intelijen Barry Sugiarto Rabu (11/3) menjelaskan, pelimpahan tersebut menandai berlanjutnya proses hukum menuju tahap penuntutan di pengadilan.
“Pada tahap II ini, kedua tersangka turut didampingi kuasa hukum masing-masing. Saat ini jaksa sedang menyusun berkas penuntutan, yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh,” katanya.
Sebelumnya, kedua tersangka telah lebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Blangpidie, sejak 24 Februari 2026 selama 15 hari. Masa penahanan tersebut kemudian diperpanjang selama 20 hari, terhitung mulai 10 Maret hingga 29 Maret 2026.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan, untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.

Barry juga menegaskan, penyidik masih terus memantau kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. “Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga melakukan pengawasan terhadap pihak lain yang diduga terkait. Kita lihat nanti dalam persidangan, jika ada fakta baru dan indikasi keterlibatan pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka TAG diketahui pernah menjabat sebagai Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga pada DKP Abdya pada periode Agustus 2015 hingga 2017. Ia juga pernah bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada instansi tersebut pada tahun 2017.
Sementara tersangka berinisial D merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang juga menjabat sebagai PPTK pada proyek yang sama pada tahun 2016.
Keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara korupsi proyek pabrik es DKP Abdya tersebut selangkah lagi akan bergulir di meja hijau Pengadilan Tipikor.(id82)











