Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tersangka Judi Online Habiskan Ratusan Juta dalam 10 Bulan Di Banda Aceh

Tersangka Judi Online Habiskan Ratusan Juta dalam 10 Bulan Di Banda Aceh
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait tertangkapnya sejumlah penjudi online di beberapa lokasi di Banda Aceh. (Waspada/Zafrullah)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Hanya dalam waktu 10 bulan, tersangka NA yang ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh mengaku telah menghabiskan dana hingga ratusan juta rupiah.

Hal ini diakui operator warnet sekaligus penjudi dan penyedia link online itu kepada penyidik usai tertangkap. Bukti ini juga dapat ditemui dalam jumlah uang masuk dan keluar yang ada di aplikasi e-money yang dimilikinya

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka Judi Online Habiskan Ratusan Juta dalam 10 Bulan Di Banda Aceh

IKLAN

“Dari kalkulasi yang dilakukan oleh penyidik dari e-money tersangka, diketahui uang masuk ke aplikasi selama sepuluh bulan Rp138 juta lebih, sementara uang keluar Rp139 juta lebih,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa (5/10).

“Ini artinya yang bersangkutan tak meraih kemenangan, malah rugi, bahkan rugi besar,” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Karena itu, dirinya mengimbau seluruh masyarakat Aceh, khususnya masyarakat kota Banda Aceh agar tak terlibat dalam segala bentuk perjudian, yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

“Kita imbau seluruh masyarakat untuk jangan dan tidak terlibat ke dalam perjudian apapun, karena tidak ada kemenangan seperti yang diharapkan, yang ada malah rugi,” katanya.

“Tidak hanya merugikan diri sendiri, namun juga merugikan orang lain seperti anak istri, keluarga dan lainnya,” pungkas Fadilah. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE