Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Tersangka Pembakar Rumah Warga Aceh Utara Dibekuk Polisi

Tersangka Pembakar Rumah Warga Aceh Utara Dibekuk Polisi
SF diamankan di tempat pelariannya di kawasan Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Senin dini hari (17/3). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

LHOKSUKON (Waspada) : Tim Peucrok Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil menangkap pria berinisial SF, 34, warga Blang Asan, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. SF diamankan di tempat pelariannya di kawasan Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Senin (17/3) dini hari.

SF merupakan pelaku pembakaran rumah berkonstruksi kayu milik istrinya, Safwana, 39, yang berlokasi di Gampong U, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, pada 25 Februari 2025 lalu. Akibat kejadian itu, korban kehilangan tempat tinggal karena rumahnya hangus dilalap api.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka Pembakar Rumah Warga Aceh Utara Dibekuk Polisi

IKLAN

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, SH, MH, MSM mengungkapkan bahwa SF kerap berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Tersangka SF telah lama menjadi target pencarian dan diketahui sering berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kerja keras tim, kami berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya,” ujar AKP Dr. Boestani.

Dari hasil penyelidikan, motif dari aksi nekat SF membakar rumah istrinya diduga karena emosi setelah terlibat pertengkaran. SF menuduh istrinya berselingkuh dan sempat mengancam akan membakar rumah. Ancaman tersebut akhirnya benar-benar dilakukan pada 25 Februari 2025. Saat kejadian, anak korban menyaksikan SF bertepuk tangan di balik kobaran api yang membakar rumah. Sumber api diduga berasal dari lemparan botol berisi bahan bakar minyak (BBM) yang disulut oleh pelaku.

Dalam kasus ini, petugas juga telah menghimpun keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan korban, Safwana, pertengkaran dengan pelaku dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku bahkan melarang istrinya menghadiri pernikahan anaknya (dari suami pertama) karena merasa cemburu, mengingat pernikahan tersebut juga dihadiri oleh mantan suaminya.

Salah satu saksi yang melihat aksi pelaku ialah Siska Rozani, anak dari Safwana. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 03.00 dini hari.

Saat ini, SF telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.(b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE