BANDA ACEH (Waspada.id): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun kepada mantan Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, Teti Wahyuni, dan terdakwa Mulyadi dalam perkara korupsi pengelolaan anggaran BGP Aceh tahun 2022–2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (2/2/2026).
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Teti Wahyuni dan Mulyadi membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp2,2 miliar untuk menutupi kerugian keuangan negara akibat perbuatan mereka.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran Balai Guru Penggerak Aceh, sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp7 Milyar rupiah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Teti Wahyuni dengan pidana 6 tahun penjara dan Mulyadi 4 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Perkara ini bermula dari praktik penginapan fiktif dan penggelembungan biaya perjalanan dinas pada berbagai kegiatan Balai Guru Penggerak Aceh, termasuk kegiatan monitoring program pendidikan yang menggunakan pola fullboard hotel, namun tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Akibat perbuatan tersebut, anggaran yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas tenaga pendidik justru disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk menyatakan sikap menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hulwa)












