SUBULUSSALAM (Waspada): Menyoal surat Pansel Seleksi Terbuka JPTP Nomor: 1/JPTP-SEKDA/IX/2023 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2023 dengan sejumlah persyaratan, ditandatangani Ketua Pansel, Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si, satu syarat lain, yakni Rekomendasi Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana dari pejabat yang berwenang dinilai sangat penting dan harus ditambahkan.
Wakil Ketua DPRK Subulussalam, Fajri Munthe, SE menegaskan itu kepada Waspada, Rabu (20/9). “Yang perlu ditambahkan satu syarat lain yakni, Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana”, tegas Fajri Munthe (foto).
Secara khusus, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Subulussalam inipun menilai jika poin 11 dan 14 Persyaratan Umum Peserta, yakni (11) Surat Keterangan Memiliki Rekam Jejak Jabatan, Integritas dan Moralitas yang baik, dan (14) Rekomendasi/Persetujuan Untuk Melamar dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk tidak perlu menjadi persyaratan.
Dia juga menilai jika informasi seleksi terbuka JPTP di sana tidak transparan, terkesan tertutup dan lambat sampai ke publik. Alasan dia, informasi JPTP dibuka, 8 September 2023, ditutup 22 September 2023, lalu dipublikasi ke publik, Selasa 19 September 2023.
Menurutnya, JPTP untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) idealnya diinformasikan secara umum dan tepat waktu sehingga ASN yang berminat ikut seleksi dapat mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan.
“Jika tertutup dan informasi disampaikan lambat, atau di ujung akhir pendaftaran, bagaimana orang mempersiapkan syarat yang diperlukan,” sesal Fajri. (b17)