Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tiga Nelayan Aceh Bebas Dari Penjara Malaysia

Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Setelah selesai menjalani hukuman penjara di Pulau Penang, tiga nelayan asal Aceh kini sudah dibebaskan, Jumat (3/6). Rencananya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh akan berkoordinasi dengan Solidaritas Ummah Ban Sigom Aceh (SUBA) untuk membantu dan memfasilitasi pemulangan ketiganya ke Aceh.

Awalnya, para nelayan ditangkap bersama sebuah boat (kapal—red) ikan di wilayah perairan Malaysia, pada Februari 2022. Ketika itu, ketiganya dituduh melakukan illegal fishing dan melewati batas negara tanpa izin, karena keberadaan mereka saat itu di perairan negara Malaysia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tiga Nelayan Aceh Bebas Dari Penjara Malaysia

IKLAN

Setelah divonis bersalah melalui mahkamah, lalu ketiga menjalani hukuman tiga bulan kurungan penjara Pulau Penang. Ketiganya yakni Samsuddin Bin Manyak, Nawir Bin M Khalidin, dan Muhammad Jabar Bin Hamdani. Ketiganya tercatat warga Gampong Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Ketua SUBA Pusat, Tgk Bukhari Ibrahim, kepada Waspada, Jumat (3/6) mengatakan, ketiganya telah bebas dari Penjara Pulau Penang, setelah menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim di mahkamah negara itu. Setelah bebas, ketiganya dibawa ke Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, untuk diberangkatkan ke Indonesia.

“Setelah sehari di Johor Bahru, lalu ketiganya akan diberangkatkan ke Pulau Batam. Dilanjutkan perjalanan ke Medan dan Aceh,” ujar Tgk Bukhari, seraya menambahkan, biaya pemulangan ketiganya ikut dibantu Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh.

Sesampai di Pulau Batam, lanjut pria asal Idi Cut itu, ketiganya akan difasilitasi melanjutkan pemulangan ke Medan. Diperkirakan, ketiganya akan tiba di kampung halamannya di Aceh Timur, Minggu (5/6). Terkait dengan pemulangan ketiganya, SUBA juga terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Aceh di Banda Aceh dan anggota DPR Aceh asal Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky.

“Nah, untuk memfasilitasi ketiganya, kita sudah informasikan ke relawan SUBA di Pulau Batam. Bahkan, kita juga sudah menghubungi Wali Tim Adat Aceh (TAA) Cang Panah Sumatera Utara, Tgk H Zulham Tibro, guna penjemputan untuk melanjutkan pemulangan ketiganya ke Peureulak, Aceh Timur,” demikian Tgk Bukhari Ibrahim. (b11).

Teks Foto : Ketua Umum SUBA Pusat, Tgk Bukhari Ibrahim. Waspada/Ist.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE