BIREUEN (Waspada): Berdasarkan hasil perolehan suara pada pemilu legislatif tahun 2024, hanya tiga partai politik (parpol) di Kabupaten Bireuen yang dapat mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Demikian antara lain disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, Saiful Hadi menjawab Waspada, Selasa (28/5) via telepon selulernya.
Saiful menjelaskan, tiga partai politik tersebut, diantaranya adalah partai nasional yakni Partai Golongan Karya dan Partai Kebangkitan Bangsa. “Golkar mendapat 9 kursi dan PKB mendapat 7 kursi DPRK pada pemilu terakhir,” kata Saiful Hadi.
Sedangkan satu partai lokal yg dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah adalah Partai Aceh dengan perolehan kursi sebanyak 6 kursi di lembaga legislatif Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan aturan yang ada, sebut dia, partai politik yang dapat mengajukan calon kepala daerah ini karena memperoleh kursi minimal 15 persen dari jumlah kursi dewan setempat. “Kalau di Bireuen berarti 15 persen dari 40 kursi,” jelasnya.
Terkait dengan masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada Agustus 2024 nanti. “Ya bulan Agustus sesuai dengan PKPU nomor 2,” jelasnya.
Sementara informasi yang diperoleh Waspada, hingga saat ini sejumlah tokoh yang bakal maju sebagai calon Bupati Bireuen diantaranya H. Ruslan Daud, H. Mukhlis dan Edi Saputra. (cmir)