Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tiga Pemuda Aceh Tengah Jadi Tersangka Curanmor, 7 Sepeda Motor Jadi Barang Bukti

Tiga Pemuda Aceh Tengah Jadi Tersangka Curanmor, 7 Sepeda Motor Jadi Barang Bukti
Polisi saat menunjukan barang bukti. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

TAKENGON (Waspada.id): Polres Aceh Tengah kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap setelah meresahkan masyarakat.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS, 29, MH, 21, dan SR, 19, warga Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah. Mereka dibekuk tim Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama Satreskrim Polres Aceh Tenggara di wilayah perbatasan Kabupaten Gayo Lues–Aceh Tenggara pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan ini menindaklanjuti laporan warga terkait maraknya kasus curanmor di Kebayakan. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor hasil curian serta sebuah obeng yang digunakan untuk membobol kunci kontak kendaraan.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., dalam konferensi pers Selasa petang (16/9), menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya.

“Mereka biasanya beraksi pada malam hari dengan modus merusak kunci stang motor, kemudian membuka kunci kontak menggunakan obeng,” ujar Iptu Deno, didampingi Kasi Propam Iptu EJ. Hutasoit dan KBO Satreskrim Ipda Rizki Pratama, S.Trk.

Beberapa laporan pencurian yang berhasil diungkap dari jaringan ini di antaranya:

13 Juli 2025: 1 unit motor BL 3651 KAL milik RM, 46, di Dusun Lelabu, Desa Mendale.

3 Agustus 2025: 1 unit motor BL 6674 GU milik AL, 42, warga Rusip Antara, di Jalan Takengon–Bintang, Desa Mendale.

18 Agustus 2025: 1 unit motor BL 4355 ZBF milik MF, 20, warga Bener Meriah, di Dusun Lelabu, Desa Mendale.

Selain tiga unit sesuai laporan, polisi juga menyita empat motor lainnya tanpa nomor polisi, yakni Honda Vario, Supra 125, Honda CRF, dan Honda Beat. Sejumlah nomor mesin dan rangka kendaraan diketahui sudah digosok pelaku untuk menghilangkan identitas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. “Nama-nama lain sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Proses hukum akan ditegakkan,” tegas Iptu Deno.

Polres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana.(id.86)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE