IDI (Waspada): Satreskrim Polres Aceh Timur, berhasil meringkus pelaku penjambretan yang terjadi di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Tersangka berinisial KM, 35, warga Idi Rayeuk, Aceh Timur. Aksi penjambretan itu terungkap dari rekaman CCTV di rumah warga, saat itu KM terlihat sedang melakukan penjambretan terhadap wanita yang sedang mengendarai sepeda motor (sepmor) di Idi Rayeuk.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil menangkap pelaku dan sejumlah rekan-rekannya,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, kepada Waspada, Minggu (2/10).
Setelah menangkap KM, Jumat (30/9) malam, lanjutnya, kemudian petugas mengintrogasinya. “KM mengaku bahwa hasil jambret itu ditampung rekannya berinisial ZL dan seterusnya dijual SY. Jadi, ketiganya kita ringkus dalam waktu yang berbeda ditempat yang berbeda juga,” sebut Dizha.
Disinggung modus, Kasat Reskrim menyebutkan, modus yang dilakukan KM dengan membuntuti calon korban dari belakang. Setibanya di tempat yang sepi, tersangka KM merampas barang bawaan korban, baik yang diletakkan di stang sepeda motor maupun yang disangkut di bahu korban.
Didepan penyidik, KM mengaku telah melakukan aksi kejahatannya di Kampung Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Sabtu (17/9). Sehari kemudian, korban juga melakukan aksi yang sama dengan sasaran kaum hawa di depan RSU Graha Bunda Idi, Aceh Timur. “Kedua korban adalah kaum hawa, bahkan salah satunya warga Aceh Tamiang,” sebut Dizha.
Dari penangkapan ketiga tersangka, kepolisian menyita barang bukti berupa dua unit sepmor dan dompet korban serta satu unit handphone milik korban.
“Demi menjaga keselamatan kami menghimbau masyarakat, terutama kaum wanita yang mengendarai sepeda motor agar memperhatikan barang bawaannya agar diletakkan di tempat yang aman,” tutur Dizha.
Atas perbuatannya, KM dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Sedangkan ZL dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan SY dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (b11).
Teks Foto: Tiga pelaku jambret yakni KM, ZL dan SY diamankan di Polres Aceh Timur, Sabtu (1/10). Waspada/Ist.












