Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Tiga Pezina Dicambuk 300 Kali

DICAMBUK: Terpidana menahan rasa sakit ketika menjalani eksekusi cambuk 100 kali di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Timur di Idi, Kamis (16/3). Waspada/Muhammad Ishak
DICAMBUK: Terpidana menahan rasa sakit ketika menjalani eksekusi cambuk 100 kali di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Timur di Idi, Kamis (16/3). Waspada/Muhammad Ishak
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Kejari Aceh Timur, mengeksekusi tiga uqubat cambuk terhadap kasus jinayat atau terpidana zina sebanyak 300 kali. Masing-masing terpidana dicambuk 100 kali dan berlangsung di depan umum persisnya di halaman Kantor Dinas Syariat Islam di Idi, Kamis (16/3).

Ketiga terpidana divonis 100 kali cambuk dipotong masa tahanan. Ketiganya secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tiga Pezina Dicambuk 300 Kali

IKLAN

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Septeddy Endra Wijaya, SH, menjelaskan, pelaksanaan hukuman cambuk terhadap ketiga terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Idi, yang menyatakan secara sah bersalah telah melanggar hukum, sehingga dijatuhkan hukuman 100 kali terhadap masing-masing terpidana.

Ketiga terpidana yakni Saifuddin. Dia terbukti bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dan 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. “Selain dicambuk, Saifuddin juga akan menjalani pidana uqubat ta’zir selama 8 bulan penjara,” kata Septeddy Endra Wijaya.

Lalu, terpidana Abdul Aziz juga terbukti bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat 1 Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dan 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. “Selain dicambuk, Abdul Aziz juga dipidana uqubat ta’zir 42 bulan penjara,” tambahnya.

Selanjutnya, terpidana Wahyuddin juga bersalah telah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. “Selain dicambuk, Wahyuddin juga dikenakan pidana uqubat ta’zir 60 bulan penjara,” timpa Septeddy Endra Wijaya.

Diharapkan, eksekusi cambuk tersebut terhadap pelanggar syariat dapat memberi efek jera terhadap pelaku, sehingga tidak mengulangi perbuatannya. “Mudah-mudahan, hukuman cambuk ini menjadi pembelajaran terhadap warga lain, sehingga ke depan tidak lagi terjadi perbuatan amoral seperti ini,” pungkas Septeddy Endra Wijaya. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE