SIGLI (Waspada): Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Pidie, melaporkan tigas Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) belum menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Hari Raya (THR) 2023/ 1444 H.
Ketiga SKPK yang dimaksud adalah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungdan dan Kantor Camat Pidie. Akibatnya, ribuan Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bertugas di tiga SKPK tersebut sampai sekarang belum mendapat uang THR.
“ Sebenarnya, ada 13 SKPK, tetapi 10 diantaranya sekarang sudah dalam pencairan dana di Bank. Tinggal tiga SKPK lagi, yang sama sekali belum menyerahkan bahan berupa SPM) ke kami. Adalah, Dinas Kesehatan, Perhubungan dan Kantor Camat Pidie” demikian Kepala Bandan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (Kaban PKKD) Kabupaten Pidie Teuku Hendra Hidayat Yoga , SSTP, MecDev, menyampaikannya kepada Waspada.id, Kamis (13/4).
Karena itu dia mengimbau kepada SKPK yang belum menyerahkan SPM, agar segera mengirimkannya ke BPKKD agar segera bisa diproses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN.
Dia mengungkapkan, hingga Kamis (13/4), jumlah SKPK yang sudah dilakukan proses pembayaran THR sebanyak 54 SKPK, dengan jumlah uang senilai Rp25.873.118.700 dari total anggaran yang disiapkan sebanyak Rp35.601.727.900. Dia merincikan dana senilai Rp35.601.727.900 ini diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjumlah 7.212 orang, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 596, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie sebanyak 40 orang.
“Jadi mereka ini THR nya masing-masing dibayar sesuai gaji yang mereka terima di bulan Maret “ kata Teuku Hendra menjelaskan.
Begitupun lanjut dia, pemberian THR , ini dilakukan Pemkab Pidie sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 15 Tahun 2023, tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, penerima Pensiun, penerima tunjangan tahun 2023.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Pidie melalui BPKKD, sejak Selasa (11/4) sudah mulai melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H, bagi ribuan ASN, PPPK dan anggota DPRK setempat. (b06).