Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tiga Tersangka Narkoba Di Simeulue Dilimpahkan Ke JPU

Tiga Tersangka Narkoba Di Simeulue Dilimpahkan Ke JPU
Tiga tersangka foto bagian wajahnya diblur di serahkan Resnarkoba ke JPU Simeulue Rabu (3/5) Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SIMEULUE (Waspada): Tiga tersangka penyalahguna Narkoba-ganja di Simeulue berinisial BH, KI dan RD diserahkan penyidik Resnarkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Simeulue AKBP. Jatmiko, SH, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simeulue Iptu Hunter Sialagan mengatakan pelimpahan karena berkas perkaranya sudah lengkap.

Katanya, sebelum tahap 2 atau sering disebut P21 berkas telah pernah dikirimkan sebelum itu dan diperiksa JPU .

“Ini tahap 2, penyerahan pelaku atau tersangka berikut barang bukti sesuai kasus tindak pidananya,” ucapannya.

Para tersangka penyalahguna Narkotika jenis ganja yang sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Jo 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Rel/b26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE