SIMEULUE (Waspada): Tiga tersangka penyalahguna Narkoba-ganja di Simeulue berinisial BH, KI dan RD diserahkan penyidik Resnarkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Simeulue AKBP. Jatmiko, SH, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simeulue Iptu Hunter Sialagan mengatakan pelimpahan karena berkas perkaranya sudah lengkap.
Katanya, sebelum tahap 2 atau sering disebut P21 berkas telah pernah dikirimkan sebelum itu dan diperiksa JPU .
“Ini tahap 2, penyerahan pelaku atau tersangka berikut barang bukti sesuai kasus tindak pidananya,” ucapannya.
Para tersangka penyalahguna Narkotika jenis ganja yang sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Jo 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Rel/b26)