Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tiga Warga Agara Diduga Pengedar Sabu Dibekuk

Tiga Warga Agara Diduga Pengedar Sabu Dibekuk
Tiga orang ini diduga terlibat kasus sabu diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Tiga warga diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba dan Unit Reskrim Polsek Badar Polres Aceh Tenggara di Desa Natam Baru Kecamatan Badar, Kamis (21/12) pukul, 00.03 WIB.

Ketiga pelaku dan bersama barang bukti sudah kita amankan, kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, S.H, M.H, kepada Waspada.id, Kamis 21/12) malam. Ketiga pelaku yakni, insial SD alias SK 45, warga Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, RI alias RD 23,warga Kute Seri Kecamatan Bambel dan FH alias FM 23, warga Desa Simpang Empat Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara.

Kasat Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan tiga tersangka berawal Opsnal Sat Resnarkoba serta Unit Reskrim Polsek Badar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Natam Baru Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara ada seorang laki-laki a.n. SD Als S K yang diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan/menjual yang diduga narkotika jenis sabu dirumahnya pada Rabu (20/12), sekira pukul 23.40 WIB.

Menanggapi informasi tersebut Kamis (21/12) sekira pukul 00.03 WIB, Personel opsnal sat narkoba beserta Unit Reskrim Polsek Badar langsung menuju ke rumah yang dimaksud, setelah sampai kerumah dimaksud, maka Personel gabungan langsung menggedor pintu rumah terlapor dan terlapor langsung membuka pintu rumahnya dan kemudian Personel Unit Reskrim Polsek Badar melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah pelaku.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa, satu buah dompet warna hitam les biru merek Tupperware yang berisikan, satu plastik klip warna putih bening yang berisikan 19 bungkus/paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih bening seberat brutto 1,38 gram, satu plastik klip warna putih bening yang berisikan 3 buah kompeng.

Kemudian 37 plastik klip kosong warna putih bening yang terdiri dari, 4 plastik klip kosong bertuliskan 100, 3 plastik klip kosong bertuliskan 150, 2 plastik klip kosong bertuliskan 50, 1 plastik klip kosong bertuliskan 70, 2 plastik klip kosong bertuliskan 80, 26 plastik klip kosong tanpa tulisan, 102 plastik klip kecil kosong warna putih bening.

Juga ikut diamankan yakni, 1 sendok takar yang terbuat dari pipet warna putih bening. Dari atas meja TV ruangan tamu rumah pelaku, 19 bungkus/paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan seberat total brutto 1,91 gram. Dari atas meja dalam keadaan berserak di ruangan tamu rumah pelaku, 1 tas samping warna hitam merek Gunze yang berisikan, 1 HP android merek Oppo, 1 dompet warna coklat merek Levi’s yang berisikan uang sejumlah Rp1.600.000 dari atas kasur tempat tidur di ruangan tamu rumah pelaku.

Selanjutnya pelaku S D alias SK beserta barang bukti dibawa Polsek Badar Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, da pada pukul 01.30 WIB, personil Polsek Badar dan Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku RD diduga sebagai perantara dalam jual beli di rumahnya yang berada di Desa Kute Seri Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara.

Kemudian pada pukul 02.00 WIB, pelaku FM HN diduga sebagai perantara dalam jual beli ditangkap di tepi jalan Desa Simpang Empat Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara

Ketiga tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) subsider Pasal 132 UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, beber Kasat Narkoba. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE