KUTACANE (Waspada): Tiga warga Aceh Tenggara kembali diringkus polisi kasus narkotika jenis sabu pada Rabu 23 Mei 2025 siang di Desa Cingkham Mekhanggun, Kecamatan Lawe Alas.
Tiga warga itu satu diantaranya seorang perempuan berinisial AL, 31 warga Desa Kuta Batu I, IH, 40, warga Desa Terutung Megara Asli, Kecamatan Bambel, SB, 44, warga Desa Cingkham Mekhanggun, Kecamatan Lawe Alas.
Kepada Waspada.id, Jumat (23/5), Kasat Narkoba Iptu Yose Rizaldi, membenarkan adanya penangkapan tiga orang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Yose menjelaskan, penangkapan tersebut bermula berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan pada salah satu pondok di Desa Cingkham Mekhanggun, Lawe Alas, kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu. Mendapati informasi tersebut kemudian tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di tempat yang tersebut tim kemudian mendapati dua pria dan satu wanita berada di lokasi pondok. Dari keterangan sementara, IH mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya, sedangkan AL dan SB mengaku secara bersama-sama menggunakan narkotika sabu di pondok tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut berupa 5 bungkus sabu dibungkus dalam plastik bening putih kecil seberat 1,23 gram, uang tunai Rp750 ribu, 3 timbangan digital, 4 telepon genggam, 1 alat hisap sabu, 1 pipet kaca dan 1 ikat rambut,” kata Yose.
Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini tiga orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tenggara, imbuh Yose.(cseh)