LHOKSEUMAWE (Waspada): Tiga warga negara asing (WNA) diamankan Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon. Ketiga pria warga negara Prancis tersebut, diduga terlibat dalam kegiatan deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues.
Informasi diterima Waspada, Kamis (10/10), dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Takengon Hamdani dijelaskan, pada Senin 7 Oktober 2024 pihaknya melakukan operasi Jagratara di Wilayah Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, didapati dugaan adanya WNA yang mengikuti atau menghadiri kegiatan kampanye politik atau deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues atau menghadiri suatu kegiatan politik,” jelas Bagian Humas usai kegiatan konferensi pers.
Operasi Keimigrasian dilakukan di Wilayah Kabupaten Gayo Lues untuk memastikan aduan tersebut. Target dalam operasi menyasar warga asing yang diduga melakukan aktivitas kampanye politik atau deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, dan yang tidak memiliki izin tinggal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi yang dimulai pada pukul 08.00-21.00 WIB ini, tim melakukan penyisiran di hotel di Wilayah Blangkejeren dan berhasil mengamankan sebanyak tiga orang asing. Dari hasil pemeriksaan tiga pria asal Prancis didapati melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu, MB, 35, BA, 75, dan YB, 33.
Bagian Humas juga menjelaskan, operasi ini merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi, sesuai Surat Edaran dari Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dengan Nomor Surat IMI.5-GR.03.06-412 tertanggal 24 September 2024.
Arahan Dirjen Keimigrasian, agar melaksanakan Operasi “JAGRATARA” Tahap III pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Operasi ini melibatkan Tim Inteldakim yang terdiri dari 5 orang petugas sesuai dengan surat perintah Kepala Kantor Imigrasi nomor W.1.IMI.IMI.6-UM.03.07-157 tertanggal 26 September 2024, untuk melakukan pengawasan dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.(b08)