Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Tilep Uang PPJ 2018-2022, Lima Pejabat Pemko Lhokseumawe Jadi Tersangka

Tilep Uang PPJ 2018-2022, Lima Pejabat Pemko Lhokseumawe Jadi Tersangka
Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan lima pejabat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Kamis (12/10). Waspada/Zainuddin. Abdullah
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Terbukti menikmati uang hasil Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari Tahun 2018 – 2022, akhirnya Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan lima pejabat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.

Kelima pejabat kelas teras itu langsung ditahan di LP Lhokseumawe pada Kamis (12/10) lalu. Masing-masingnya adalah Az (mantan Kepala BPKD, kemudian menjabat Inspektur Kota), MY (mantan Kepala BPKD, sekarang menjabat Kepala Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan/DKPPP), MD (mantan Sekretaris BPKD, kini Kepala Sekretariat Baitul Mal), Sul (mantan Bendahara Pengeluaran BPKD), dan As (mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD).

Hal itu disampaikan Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH, dan Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH., saat konferensi pers di kantornya.

“Tersangka ditahan di LP Lhokseumawe,” kata Lalu Syaifudin.

Sebelum ditahan, para tersangka diperiksa kesehatannya oleh tim medis. Khusus MY dijemput oleh Jaksa ke rumahnya untuk diperiksa sebagai tersangka, lalu diperiksa kesehatannya. Bahkan pemandangan pilu juga terlihat setelah MY yang merupakan adik kandung Irwandi mantan Gubernur Aceh, dijemput di rumahnya dalam kondisi kaki pincang dan berjalan menggunakan tongkat.

Seketika itu pula isteri, anak dan keluarganya yang lain ikut mendatangi Kantor Kejaksaan Lhokseumawe. Isak tangispun mewarnai suasana penahanan MY bersama empat pejabat lainnya ketika diboyong ke mobil untuk ditahan di LP Lhokseumawe.

Sebagaimana diketahui, bahwa Az menjabat Kepala BPKD Lhokseumawe sejak 2 Februari 2017 sampai 31 Maret 2020. Setelah itu, ia menjadi Inspektur/Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe hingga September 2023, dan sejak 1 Oktober 2023 memasuki masa pensiun.

Sedangkan MY menjabat Kepala BPKD sejak 31 Maret 2020 sampai 30 Desember 2022. Selanjutnya, MY menjadi Kepala DKPPP Lhokseumawe sampai sekarang.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Lhokseumawe meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi upah pungut PPJ pada BPKD Lhokseumawe tahun anggaran 2018-2022 ke penyidikan sejak 10 Agustus 2023.
“Hasil penyelidikan ditemukan (potensi) kerugiannya (negara) kurang lebih Rp3,4 miliar (pada pengelolaan upah pungut PPJ) tahun anggaran 2018-2022. Namun, kepastian nilainya nanti akan kita ajukan (permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara) dalam proses penyidikan ke auditor, apakah itu BPK atau BPKP,” ujar Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Saifuddin.

Tim Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe sudah melakukan ekspose kasus dugaan korupsi tersebut di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Jumat, 22 September 2023.

BPKP Perwakilan Aceh sejak pekan lalu menurunkan tim untuk melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus dugaan korupsi insentif pemungutan PPJ di Kota Lhokseumawe. “Alhamdulillah, kami BPKP sudah menurunkan tim dari minggu kemarin dan bersama Kejari Lhokseumawe sudah koordinasi. Semoga pelaksanaan PKKN dapat berjalan lancar, mohon support dari semua pihak, dan doanya semoga kita mendapatkan hasil yang terbaik,” ujar Kepala BPKP Perwakilan Aceh Supriyadi. (b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE