LANGSA (Waspada): Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana perkara narkotika.
Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril kepada Waspada l, Kamis (3/8) menyampaikan, Tim Eksekutor dan Tim Tabur telah melaksanakan pengamanan penanganan perkara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 2841 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 01 Agustus 2016 terhadap DPO terpidana Rumidi bin Tukimin.
Lanjutnya, eksekusi tersebut dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Jalan Simpang Ladang Estate, Dsn. Cempa Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Rabu (2/8) sekira pukul 14:30.

Lanjutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor No. 85/Pid.Sus/2015/PN Lgs tanggal 06 Juli 2015, menyatakan terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka wajib diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan: Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Langsa tersebut selanjutnya terdakwa mengajukan banding, urai Syahril.
Adapun amar Putusan Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 148/PID/2015/PT BNA tanggal 28 September 2015, nenerima permintaan banding dari terdakwa; sehingga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Langsa tanggal tanggal 06 Juli 2015. Nomor : 85/Pid.Sus/2015/PN- Lgs yang dimintakan banding tersebut.
Terdakwa Rumidi bin Tukimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Bersama-sama dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana barkotika“ sebagaimana dakwaan ketiga yang didakwakan kepada Terdakwa; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rumidi bin Tukimin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa; Memerintahkan supaya Terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan.
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi.
Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 2841 K/PID.SUS/2015 pada tanggal 01 Agustus 2016 adalah:
Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, Jaksa/Penuntut Umum Pada Kejari Langsa.
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 148/PID/2015/PT-BNA, tanggal 28 September 2015 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 85/PID.SUS/2015/PN.Lgs, tanggal 06 Juli 2015; Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Bahwa terhadap DPO Rumidi bin Tukimin saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara dalam perkara Narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Hal tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 637/Pid.Sus/2019/PN Stb tanggal 12 November 2019 dan BA Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17) oleh Cabang Kejaksaan Negeri Langkat pada hari Senin, tanggal 25 November 2019.
“Kegiatan eksekusi tersebut selesai pada pukul 17:30 berlangsung dengan lancar, aman, tertib dan terkendali diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17) dan selanjutnya terpidana akan dilanjutkan penahanannya (Bebas Tampung) di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat,” tandas Syahril. (b24)