Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Barang Dan Rokok Ilegal

Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Barang Dan Rokok Ilegal
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman didampingi Wakil Wali Kota Langsa, Muhammad Haikal Alfisyahrin, ST beserta unsur forkopimda dalam siaran persnya terkait berbagai penindakan barang ilegal di kantor Bea Cukai setempat, Selasa (17/6). Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Sepanjang semester I tahun 2025, tim gabungan Bea Cukai Langsa bekerjasama dengan TNI, Polri, dan berbagai pihak berhasil menggagalkan penyeludupan barang impor ilegal 17 kendaraan roda dua dan komoditas lainnya serta penindakan rokok ilegal sebanyak 5 kali dengan total 5.859.200 batang rokok berbagai merk.

Hadir saat itu Wakil Wali Kota Langsa, Muhammad Haikal Alfisyahrin, ST beserta unsur forkopimda.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman dalam siaran persnya di kantor bea cukai setempat mengatakan, keberhasilan berbagai penindakan barang ilegal itu berkat Bea Cukai Langsa melalui sinergi kuat bersama aparat TNI, Polri, dan berbagai pihak terkait lainnya serta didukung peran masyarakat menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan barang impor ilegal dan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Provinsi Aceh.

“Serangkaian operasi pengawasan dan penindakan ini membongkar penyelundupan impor ilegal barang mewah, satwa, komoditas hasil tembakau (rokok) ilegal, hingga Narkotika yang berpotensi merugikan negara hingga Triliunan rupiah,” ujarnya.

Sulaiman, mengungkapkan pihaknya yang bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) serta dukungan dari masyarakat pada bulan Juni 2025 ini telah berhasil melakukan sekali penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan, 4 kali penindakanan terhadap pelanggaran di bidang cukai dan kali penindakan di bidang narkotika.

Penindakan tersebut mencakup satu kasus upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand melalui wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur serta satu kasus peredaran rokok ilegal, yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan yang diwajibkan di Aceh Tamiang.

Untuk penindakan pelanggaran impor, sebut Sulaiman, di Aceh Timur Sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, BAIS TNI, Subdit IV Ditipid Narkotika Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, Polsek Madat dan masyarakat gagalkan upaya penyelundupan impor ilegal dari Thailand ke wilayah Kec. Madat,
Aceh Timur pada Minggu, 15 Juni 2025.

Dalam penindakan ini, berbagai barang berhasil diamankan, mulai dari kendaraan bermotor mewah, hingga berbagai jenis satwa.

Di mana kejadian berawal Minggu, 15 Juni 2025, Bea Cukai Langsa menerima informasi intelijen dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe, mengenai rencana pemasukan barang impor ilegal dari Thailand menggunakan speedboat yang akan berlabuh di wilayah Madat, Aceh Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa pun berkoordinasi dengan Bea
Cukai Lhokseumawe dan BAIS TNI untuk menyusun skema penindakan.

“Berdasarkan informasi yang diterima, ternyata kegiatan pembongkaran barang telah selesai, sehingga kami putuskan untuk melakukan penindakan setelah barang keluar dari
lokasi bongkar,” ungkap Sulaiman.

Bea Cukai Lhokseumawe yang lebih dulu tiba di lokasi mendapati dua unit mobil Isuzu Traga yang dikerumuni warga. Mobil tersebut dicurigai sebagai sarana pengangkut barang impor ilegal dan telah ditahan oleh masyarakat setempat yang menolak daerah mereka menjadi jalur penyelundupan.

Ketegangan sempat terjadi, dan masyarakat bersikeras agar kedua kendaraan beserta pelaku diamankan di Gampong Meunasah Asan, Kec. Madat.

Dalam situasi yang semakin tidak kondusif akibat membludaknya warga, akhirnya dilakukan diskusi oleh aparat dan masyarakat, hingga disepakati kedua orang terduga pelaku S, 52, dan M, 41, dua unit mobil, serta seluruh barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.

Setibanya di Polres Aceh Timur, dilakukan pencacahan barang dan pemeriksaan awal terhadap kedua orang yang diduga pelaku oleh tim gabungan. Di mana, S, 52 yang diketahui berprofesi sebagai anggota TNI AL diserahkan kepada Pomal Lhokseumawe, lengkap dengan senjata api dan amunisi yang dibawanya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan M, 41, beserta barang bukti berupa barang impor ilegal diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Adapun barang hasil penindakan tersebut
yakni, Truk Isuzu Traga (2 unit) Nopol BL 8438 TG dan BL 8458 DB, Motor Harley Davidson (berbagai tipe) 4 unit jenis Dyna Super Glide, Iron 883, Sportster 1200 dan Electra Glide Classic, Motor Yamaha SR400 1 unit warna hijau, mesin 2 koli mesin motor.

Kemudian, satwa Patagonian Mara 6 ekor termasuk satwa eksotis, satwa Kambing 8 ekor termasuk jenis pigme, satwa Musang Ferret 2 ekor berwarna putih, Burung Makau 1 ekor berwarna merah dan hijau, Cites Appendix I, sepeda motor Honda Supra 1 unit Nopol B 5092 BH.

Atas pelanggaran tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar sesuai dengan Pasal 102 dan/ atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000, sesuai dengan Pasal 103 dan/ atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000 sesuai dengan Pasal 104 Undang Undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan

Kemudian penindakan rokok ilegal di Aceh Tamiang yang terjadi, Minggu, 08 Juni 2025 berkat sinergi Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, dan LSM Garang Aceh Tamiang juga melakukan penindakan terhadap upaya peredaran lebih dari 2 juta batang rokok ilegal di Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kronologis kejadian, diawali Minggu, 08 Juni 2025 pukul 07:00 Wib, Bea Cukai Langsa menerima informasi dari LSM Garang Aceh Tamiang terkait penghentian satu unit truk bernomor polisi AA 8145 OB yang mengangkut rokok diduga ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kota Kuala Simpang,
Kabupaten Aceh Tamiang.

Setelah truk beserta dua orang diamankan ke Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa segera bergerak ke lokasi untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan LSM. Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Tamiang pun segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 164 karton rokok merek Abi Bluberry yang dilekati pita cukai tidak sesuai yang diwajibkan.

Setelah pemeriksaan serta serah terima pelaku dan barang bukti oleh Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa membawa truk dan muatannya ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut.

Barang hasil penindakan tersebut rokok merk ABI Blueberry 164 karton atau 2.624.000 batang seharga Rp3.896.640.000. Atas pelanggaran tersebut, Pengusaha Pabrik diancam dikenakan sanksi administrasi berupa kewajiban melunasi cukai rokok tersebut dan disertai dengan sanksi administrasi minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi sesuai dengan pasal 29 ayat 2a Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Bea Cukai Langsa sekali lagi berterima kasih atas peran aktif masyarakat dan LSM dalam
menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang
melibatkan barang ilegal,” sebutnya.

Sulaiman menegaskan, penindakan ini merupakan bukti kolaborasi dan sinergi seluruh pihak, termasuk keterlibatan aktif masyarakat. Pihaknya pun akan terus memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, lembaga intelijen, serta masyarakat guna mengamankan hak negara dan menciptakan iklim usaha yang adil serta sehat.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk secara kontinu aktif melaporkan setiap indikasi penyelundupan ilegal ke Bea Cukai,” tutupnya.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE