AcehHeadlines

Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar ke Thailand

Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar ke Thailand
Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh yang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan satwa liar ilegal yang dilindungi ke Thailand, Sabtu (31/01/2026). Waspada.id/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada.id): Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh berhasil menggagalkan pengiriman ratusan satwa liar ilegal yang dilindungi ke Thailand di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (30/01/2026) sekitar pukul 19.24 WIB.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, Sabtu (31/1/2026) melalui siaran persnya mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima, Kamis (29/1/2026) terkait rencana ekspor ilegal satwa liar ke Thailand melalui wilayah Aceh Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan dan kegiatan surveilans dengan memetakan sejumlah dermaga rakyat yang berpotensi digunakan sebagai jalur pengiriman ilegal.

Selanjutnya, pada Jumat malam (30/1/2026), tim gabungan berhasil mengidentifikasi satu sarana pengangkut yang dicurigai bermuatan satwa dilindungi di kawasan Pante Bayam.

“Setelah dilakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan awal, petugas mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh AS, 41. Kendaraan tersebut diketahui mengangkut berbagai jenis satwa liar dilindungi yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Thailand,” ungkapnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sambung Dwi, sopir, sarana pengangkut, dan seluruh muatan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan pencacahan muatan pada Jumat (30/1/2026) pukul 22:20 Wib, tim gabungan mendapati sebanyak 53 koli berisi satwa liar dan bagian tubuh satwa.

Adapun satwa liar dan bagian tubuh satwa tersebut yakni, satwa mamalia, termasuk 1 ekor orang utan betina dan 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera); berbagai jenis burung dilindungi, seperti nuri bayan, parkit (berbagai jenis), rangkong (hornbill), beo hitam, cendrawasih (berbagai jenis), jalak belong, kakatua (Moluccan dan jambul kuning), Melanesian megapode, serta burung berparuh panjang berwarna hitam.

Kemudian, 4 ekor kelelawar albino; 2 kotak kecil berisi ular; 5 buah kerangka tengkorak hewan bertaring; serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.

“Sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya” ujarnya.

Dijelaskan Dwi lagi, undang-undang tersebut melarang setiap orang untuk menangkap, mengangkut, memperniagakan, serta mengeluarkan satwa dilindungi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin dari instansi berwenang.

Selain itu, jenis-jenis satwa tersebut juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Berdasarkan keterangan AS, kendaraan pengangkut berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe, kemudian memuat barang di wilayah Alue Bili, Aceh Utara. Selanjutnya, muatan dibawa menuju Alur Madat, Aceh Timur, yang diduga sebagai lokasi pemuatan ke speedboat tujuan Thailand.

Saat ini, seluruh barang bukti, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sampaikan Dwi Harmawanto, Sabmenyampaikan bahwa Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan koordinasi antar instansi dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa maupun produk turunan satwa yang dilindungi.(Id74)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE