Aceh

Tim Gabungan Polsek Baiturrahman Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Tim Gabungan Polsek Baiturrahman Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Tim gabungan Polsek Baiturrahman, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda dan Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh foto dengan tersangka di depan Mapolsek Baiturrahman. (Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Tim gabungan Kepolisian terdiri dari Polsek Baiturrahman, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda dan Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membekukan buronan pelaku pencurian dengan kekerasan.

Pelaku RS, 35, warga asal Kota Sabang melancarkan aksi kejahatannya pada Kamis, 25 September 2025 di Jembatan Gampong Ateuk Jawo Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh terhadap korban Asti, 37, warga berdomisili di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri menjelaskan, kejadian bermula saat korban dari arah Lampeunerut menuju Neusu Aceh pada malam hari.

“Saat korban melintasi Jembatan Gampong Ateuk Jawo menggunakan sepeda motor, tiba-tiba dari arah samping kanan dihampiri dua orang pelaku mengambil paksa tas selempang milik korban, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka dibagian wajah,” ujar Kapolsek, Kamis (22/1).

Sementara itu, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa tas hasil curian milik korban yang antara lain berisi handphone, uang, Kartu ATM dan surat penting lainnya. Sementara korban ke esokan harinya melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Baiturrahman, tambah AKP Endang Sulastri.

Untuk pengungkapan pelaku tidak mudah, karena orang yang dicurigai berpindah – pindah lokasi sehingga tadi malam kami berhasil mengamankan pelaku RS di sebuah rumah di Gampong Sukaramai.

“RS diamankan di sebuah rumah di Gampong Sukaramai tadi malam sekitar jam 21.30 WIB. Menurut keterangan dari RS, Handphone milik korban telah dijual kepada orang lain melalui perantara seharga Rp500 ribu. Dan saat itu juga tim gabungan mengamankan barang milik korban yang hilang di Gampong Punge Blang Cut Banda Aceh,” ujar Kapolsek lagi.

Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polsek Baiturrahman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d dengan ancaman 9 tahun sampai 12 tahun penjara, pungkas mantan Kapolsek Baitussalam ini. (id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE