BIREUEN (Waspada): Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengikuti rekonstruksi perkara pembunuhan Mahasiswi Universitas Mahakarya Muhammadiyah (UMMAH) Bireuen atas nama tersangka RJA, di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Selasa (27/8).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH, MH, melalui Kepala Seksi (Kasite), Abdi Fikri SH, MH, kepada Waspada Selasa (27/8) mengatakan, kasus pembunuhan tersebut dipicu karena sakit hati tersangka yang sebelumnya hendak meminjam sepeda motor milik korban, namun korban tidak mengizinkannya.
Dia menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada kamis 1 Agustus 2024 lalu, di rumah korban di Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen. Dilakukan dengan cara tersangka menggunakan bantal yang berada di dekat korban pada saat korban sedang tidur.
Kemudian tersangka membekap muka korban dengan bantal dan menindih serta tersangka juga memukul korban di bagian muka sampai mencekik leher korban yang mengakibatkan korban tidak bernafas hingga meninggal dunia.
“Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 339 KUHPidana dengan ancaman maksimal Pidana mati. Rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang perkara sehingga nantinya jaksa dapat menerapkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan tersangka,” sebut Kasitel Kejari Bireuen, Abdi Fikri
Hadir dalam rekonstruksi tersebut diantaranya, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S H, MH, Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta tim jaksa lainnya dan tim penyidik serta warga sekitar. (Czan)