LANGSA (Waspada): Tim Opsnal Polsek Sungai Raya meringkus satu tersangka pencurian seperangkat mesin genset, besi di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Dsn. Setia Gp. Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (30/11).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kapolsek Sungai Raya, Iptu Sabrani menjelaskan, tersangka TA, 18, wiraswasta, warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Bersama barang bukti diamankan, satu mesin Ganset Merk Honda, satu drum air 200 liter warna biru, satu, buah loudspeaker, 12 batang besi ukuran 12 inci, satu buah mesin gerinda.
Diungkapkan Kapolsek Sungai Raya menyatakan, kronologis penangkapan berawal, Selasa, 29 November 2022 sekira pukul 09:30, petugas Tim Opsnal menerima aduan informasi tentang adanya salah satu pelaku yang melakukan pencurian berdasarkan Laporan Polisi : LP.B / 17/ XI / 2022/ SPK/ Sek.S.Raya/ Res.Langsa/ Polda Aceh, tanggal 28 November 2022.
Kemudian, Tim Opsnal Polsek Sungai Raya bergerak dan melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut, selanjutnya pelaku ditangkap saat dia melintas di jalan lintas Medan – B.Aceh tepatnya Dsn. Setia Gp. Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Saat dilakukan introgasi, TA mengakui segala perbuatannya dan kemudian dilakukan pengambilan barang/benda yang dicuri oleh pelaku.
“Selanjutnya personel mengamankan barang bukti di beberapa tempat, yakni satu mesin Ganset merk Honda, satu buah drum air 200 liter warna biru, satu buah mesin gerinda potong, satu set kuali beserta kaki terbuat dari besi, satu buah loudspeaker, 12 batang besi uk 12, dan beberapa barang bukti yang masih dalam pencarian lagi.
“Selanjut nya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(b13)