KUALASIMPANG (Waspada): Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mengumumkan lima nama panitia pelaksana (Pansel) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang periode 2023-2028 pada Kamis (11/5).
Kelima Pansel yang lulus yaitu Sarwo Edhi, SH, S.Pd, Ali Yandi, SH, Fairil Hanim, S.Pd.I, Muhammad Yazid, SH, dan Mutia Arisa, SH.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, SH kepada wartawan mengatakan, kelima nama tersebut telah melewati hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada, Rabu (10/5) kemarin.
Miswanto menyampaikan, Pansel ini akan mulai bekerja untuk tiga bulan ke depan, selain itu, nama yang lulus cadangan juga berpotensi menggantikan pansel yang lulus utama apabila nantinya tidak bersedia atau tidak bisa menjalankan tugasnya.
“Jika yang lulus tidak bisa menjalankan tugasnya, otomatis diganti dengan pansel cadangan,” jelas Miswanto politisi Partai Aceh.
Sementara itu, nama-nama yang lulus cadangan yaitu Habibun Makmur, SE dan Wahyu Syahputra, S.Sos.(b15)