ACEH TAMIANG (Waspada): Tim Pansus III DPRK Aceh Tamiang sangat serius melaksanakan tugas dan fungsinya (Tupoksi) pada Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi Tupoksi Komisi III DPRK Aceh Tamiang yang sekaligus sebagai Tim Pansus III DPRK Aceh Tamiang.
Komisi III DPRK Aceh Tamiang yang diketuai oleh H.Saiful Sofyan, Wakil Ketua Komisi III, Juniati, Sekretaris Komisi III Rahmad Syafrial dan Salbiah, Desi Amelia. Dedi Suriansyah masing-masing sebagai anggota Komisi III DPRK Aceh Tamiang sudah melaksanakan Pansus laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022.
“Kami minta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten aceh Tamiang agar dalam pelaksanaan kegiatan rehab Poskesdes dan Puskesmas supaya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di lapangan,” ungkap Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, H.Saiful Sofyan khusus kepada Waspada kemarin.
Menurut Tim Pansus III DPRK Aceh Tamiang, lanjut Saiful, berdasarkan dari hasil Pansus Kami dapatkan dan langsung kami tanyakan kepaada bidan yang tinggal di Poskesdes tersebut bahwa mereka membutuhkan dapur, sedangkan pada rehab yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan tidak dibuat dapur.
Saiful menambahkan, begitu juga ketika Tim Pansus III melihat Puskesmas Kecamatan Bendahara yang ada di Kampung Upah, Puskesmas tersebut yang beberapa lalu lalu sempat terkena imbas kebakaran bangunan di sebelahnya,sehingga ada beberapa bagian yang direhab.
Tim Pansus III melihat untuk pembangunan pagar di samping Puskesmas ukuran ketinggiannya masih kurang, begitu juga untuk jendela kaca masih ada yang pecah belum diperbaiki.
“Untuk itu Kami dari Tim Pansus III meminta kepada dinas terkait pada masa mendatang agar dalam pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan kami minta agar betul-betul dapat menghasilkan pekerjaan yang bermutu atau berkualitas,” tegas Saiful.
Tim Pansus III DPRK Aceh Tamiang ketika melaksanakan Pansus terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab.Aceh Tamiang . Foto.Dok.Tim Pansus III DPRK Aceh Tamiang
Saiful juga menjelaskan, pada tahun 2022 terkait tingkat angka stunting ada trend menurun, tetapi Tim Pansus III harap kepada dinas jangan cepat puas,Tim Pansus III harap agar Dinas Kesehatan lebih giat lagi dalam bekerjasama dengan Poskesdes dan Pustu-Pustu yang ada di pelosok-pelosok Kampung untuk mencari Balita yang masih ada kasus Stunting.
“Sehingga kami dan kita sama-sama harapkan agar angka stunting di Aceh Tamiang menjadi nol benar-benar tidak ada lagi. Karena Balita akan menjadi generasi penerus untuk memajukan Kabupaten Aceh Tamiang pada masa mendatang,” katanya.
Selain itu, lanjut Saiful, tim pansus III juga melaksanakan Pansus di RSUD Tamiang.Dengan anggaran Badan Layanan umum daerah (BLUD) yang begitu besar, RSUD Tamiang ternyata belum mampu untuk menangani permasalahan terkait pemeliharaan ruangan pasien, peralatan bagi pasien yang berada pada ruang ICU maupun yang berada di ruangan rawat inap, seperti halnya pendingin ruangan untuk Kelas III yang lama, ruangan terasa panas karena pendingin ruangan tidak ada.
“Ini membuat pasien terasa tidak nyaman dan tentu berakibat kurang baik terhadap kesembuhan pasien. Untuk itu, kami dari Pansus III DPRK Aceh Tamiang meminta kepada Direktur RSUD Aceh Tamiang agar dapat memperhatikan dan memperbaiki permasalaahan ini untuk dapat dilaksanakan ke depannya, agar kenyamanan dan kesembuhan pasien dapat lebih baik dan dapat lebih ditingkatkan lagi,” saran Saiful.
Bukan itu saja, kata Saiful, Terhadap pelayanan di RSUD Aceh Tamiang,Tim Pansus III harapkan kepada Direktur RSUD Kabupaten Aceh Tamiang agar dapat menginstruksikan kepada para tenaga medis, baik untuk untuk dokter umum maupun dokter spesialis serta para perawat agar dapat lebih disiplin dan profesional dalam meningkatkan pelayanan kepada para pasien.
Untuk Pasien Kelas III, lanjut Saiful, berdasarkan pengaduan yang kami dapatkan masih adanya keluhan-keluhan atas pelayanan yang diberikan.
“Kami harap agar para tenaga medis dapat mempedomani Perbup Aceh Tamiang Nomor 81 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dalam melayani masyarakat dan sumpah jabatan yang telah diikrarkan,” ujarnya.
“Jangan karena mereka pasien JKN atau JKA, sehingga mutu pelayanan tidak sesuai standar. Untuk itu kami dari Pansus III DPRK Aceh Tamiang untuk dapat menindaklanjutinya. Apabila ada tenaga medis yang tidak mengindahkannya, kami harap agar diberi sanksi yang tegas,” saran Saiful.(Parlementaria)
Keterangan Foto
Tim Pansus III DPRK Aceh Tamiang ketika melaksanakan Pansus di RSUD Aceh Tamiang. Foto.Dok.Tim Pansus III DPRK Aceh Tamiang