Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tim Pengawas Temukan ASN Di Warkop Saat Jam Kantor 

Tim Pengawas Temukan ASN Di Warkop Saat Jam Kantor 
Tim Pengawas menemukan salah satu ASN di Warung Simpang Peut Kecamatan Kuala Nagan raya, Selasa (31/1)(Waspada/Muji Burrahman)
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Untuk Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Bupati Nagan Raya Nomor 800.1.6.2./24/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Pengawasan Disiplin ASN, Tim pengawasan melakukan razia ke sejumlah warung kopi di Kecamatan Suka Makmue dan Kuala, Selasa (31/1)

Dalam razia tersebut Tim pengawas menemukan ASN salah satu warung kopi yang lagi nongkrong di Seputaran Simpang Peut Kecamatan Kuala.

Tim dipimpin langsung Sekda Ir H Ardimartha beranggotakan para Asisten, Kepala BKPSDM beserta Sekretaris dan jajaran, Kadis Kominfo dan unsur Satpol PP.

Sekda Ardimartha mengingatkan ASN tersebut dan meminta Sekban BKPSDM mencatat agar diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tolong dicatat ini, nanti kita proses untuk diambil tindakan,”tegasnya

Kepada ASN yang melanggar, akan dikenakan sanksi sebagaimana mestinya dan dilaporkan kepada Pj Bupati. 

Patroli atau razia itu dilakukan demi mewujudkan ASN yang disiplin dan taat aturan.

“Razia ini sebagai bentuk penegakan disiplin ASN sesuai SE Ibu Pj Bupati,” ujarnya. 

Sekda menambahkan, kepada ASN yang melanggar akan diberikan hukuman sebagaimana SE yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPK dan camat lingkup Pemkab Nagan Raya beberapa waktu lalu.
 
Seperti diketahui dalam SE tersebut Pj Bupati meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dapat melakukan pengawasan rutin dengan patroli ke setiap warung-warung kopi. 

Dalam SE yang ditandatangani Pj Bupati Nagan Raya itu dinyatakan, kedisiplinan harus serta-merta ditingkatkan, guna mendorong ASN yang disiplin dan patuh terhadap aturan.
 
“Sehingga bisa menciptakan Kabupaten Nagan Raya yang berkemajuan di tengah globalisasi perkembangan zaman,” kata Pj Bupati Fitriany Farhas.

Menurutnya, dikeluarkan SE itu dalam upaya menerapkan disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengimplementasikan jam kerja masuk dan pulang sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021. 
 
“Kami minta kepada setiap Kepala SKPK dapat menindaklanjuti dan menerapkannya sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2021 dan PP 94 Tahun 2021,” pintanya (b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE