NAGAN RAYA (Waspada): Satres Narkoba Polres Nagan Raya menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (15/12) petang di Desa Alue Kambuk Kecamatan Suka Makmue.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Narkoba Ipda Vitra Ramadhani mengatakan kepada wartawan Sabtu (16/12) menyebutkan, dalam penangkapan itu, tim mengamankan tujuh paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang berat keseluruhan 1,85 gram, satu botol plastik warna orange, 8 plastik klip bening kosong, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu handphone merk OPPO warna gold dan uang tunai Rp40.000.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka DW, 31, yang juga warga Desa Alue Kambuk setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan pelaku. “Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba menuju ke lokasi Desa Alue Kambuk,” jelas Ipda Vitra.
Kasat Narkoba menambahkan, dalam sekejap Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak menuju rumah pelaku, setibanya di rumah pelaku Tim Opsnal melihat pintu rumah pelaku dalam keadaan terbuka. “Dan Tim Opsnal melihat pelaku sedang duduk di ruang tamu rumahnya dan langsung mengamankan pelaku,” tambahnya.
Ia menuturkan pihaknya saat ini sudah mengumpulkan bukti pendukung lainnya, gelar perkara dan pemberkasan administrasi untuk segera engirimkan tersangka dan barang bukti ke JPU. (b22)











