KUTACANE (Waspada.id): Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial MK, 51, diamankan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Kabupaten Aceh Tenggara berdasarkan laporan keluarga korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah pemerkosaan dan perbuatan asusila.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu helai pakaian korban dan satu helai pakaian tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H, M.H., yang mewakili Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., menegaskan komitmen pihaknya menangani setiap laporan kekerasan seksual khususnya yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional, cepat, dan berkeadilan.
Polres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor dan bersama-sama melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai kondisi anak perempuan di bawah umur tersebut. Korban sempat tidak mengalami menstruasi selama kurang lebih dua bulan dan bahkan pingsan di sekolah.
Setelah dibujuk secara persuasif oleh ibu sambungnya, korban mengaku telah diperkosa oleh bapak tirinya sebanyak lima kali. Keluarga kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.(id80)











